22 April 2025 - 03:45 3:45
Search

KKB Ditindak Sesuai UU Terorisme

WartaPenaNews, Papua – Polri tetap menggunakan Undang-Undang Terorisme dalam menindak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) setelah pemerintah telah resmi menyatakannya sebagai bagian dari teroris.

“Kalau sudah digolongkan ke kelompok itu (teroris), pasti ditindak dengan Undang-Undang Terorisme,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Mei 2021.

Rusdi menyatakan, beberapa kelompok KKB di Papua telah teridentifikasi. Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi telah memiliki pemetaan yang baik atas seluruh KKB, sehingga penindakan dipastikan tidak akan salah sasaran.

“Sudah ada beberapa kelompok yang teridentifikasi,” ucap Rusdi.

Sebelumnya, Menteri Polhukam Mahfud MD mengumumkan KKB masuk dalam kategori teroris. Para anggota KKB pun akan masuk dalam DPO teroris.

Mahfud menyatakan, Polri, BIN dan TNI telah diinstruksikan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur menurut hukum. Namun, jangan menyasar masyarakat sipil di Papua. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait