23 April 2025 - 16:50 16:50
Search

KNPI Menduga Pasaman Barat Dikuasai Mafia Tanah?

Jakarta, WartaPenaNews – Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) saat ini sedang melakukan pendampingan atau mengadvokasi pemilik tanah ulayat dari 4 kaum Datuk Ninik Mamak di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat.

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengatakan, tim hukum KNPI mendampingi empat penduduk yang dijadikan tersangka oleh Polres Pasaman Barat, atas Laporan Polisi dari PT Agrowiratama (Musim Mas Group) atas tuduhan melanggar Pasal 55 dan Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kini berkas pemeriksaan yang katanya sudah P21, akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sesegera mungkin,” ujar Haris dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Menurut Haris, aksi tutup jalan dilakukan salah satunya untuk menghentikan kegiatan perkebunan panen di Hutan Lindung, dan Polda Sumatera Barat sudah melakukan penyelidikan dan membenarkan lokasi kebun Agrowiratama lebih kurang 75 Ha ada di Hutan Lindung, dan telah di panen berpuluh tahun oleh perusahaan.

Pada saat berdemo, pemilik tanah ulayat tidak membawa atau mengambil kelapa sawit satu kilo pun. Kegiatan tersebut murni demonstrasi agar tanah ulayat mereka tidak dijadikan jalan untuk praktek-praktek pelangaran di hutan lindung. Jalan itu merupakan milik tanah ulayat, bukan milik Agrowiratama.

Haris menambahkan, sungguh hebat cara perusahaan-perusahaan kelapa sawit dalam menzolimi masyarakat. padahal, lanjut dia, perusahaan itu hanya punya Izin Usaha Perkebunan tapi tanpa Hak Guna Usaha, dan punya legal standing untuk melaporkan pemilik tanah ulayat yang berdemo menutup jalan.

Dia melanjutkan, sebelum laporan polisi yang dibuat oleh Agrowiratama di September 2020, masyarakat adat sebenarnya pada tanggal 28 Agustus 2020 sudah mendatangi Polres Pasaman Barat untuk melaporkan tindak pidana terkait Penjarahan Hutan Lindung dan Penipuan Hak Atas Adat. Namun laporan tersebut diterima hanya dengan bentuk Laporan Pengaduan bukan Laporan Polisi.

“Ada 4 butir pengaduan yang sangat penting. Namun saat ini Laporan Pengaduan tersebut mandeg, tapi dilain sisi Laporan Polisi Perusahaan… cepat sekali. Bahkan masyarakat harus buat Laporan Polisi di Polda pada tanggal 8 September 2020 tentang hutan lindung. Kemudian turun tim penyidik Polda ke lokasi, dan terbukti area kebun Agrowiratama ada di hutan lindung sekitar 75 hektar,” sebut Haris.

Anehnya lagi, saat ini Agrowiratama sedang mengajukan HGU ke Kanwil BPN Sumatera Barat. “Bagaimana kami tahu? Kami sudah bersurat di bulan November 2020 terkait permohonan HGU PT Agrowiratama, dan dibalas dengan surat oleh KaKanwil BPN Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2021 yang mengatakan perusahaan tersebut belum diberikan HGU di Muara Kiawai. Perusahaan baru mengajukan dan masih di tahapan Pengukuran,” urai Haris.

Haris pun berhadap para aparat penegak hukum di Pasaman Barat berlaku adil dan kembali memeriksa landasan hukum Agrowiratama yang tidak punya hak atas tanah perkebunannya di Muara Kiawai, dan Izin Usaha Perkebunannya cacat hukum dengan alasan dua hal yang kuat.

“Bila mengacu pada Permen Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN No 7 tahun 2017, hak atas tanah untuk usaha perkebunan adalah Hak Guna Usaha. Jadi clear, Kementerian Pertanian juga sudah bilang IUP yang tanpa HGU, seperti punya Agrowiratama, itu cacat hukum dan oleh sebab itu batal demi hukum. Pak Kapolri, ini patut diduga pekerjaan mafia tanah. Kami minta komitmen Bapak Kapolri untuk berantas mafia tanah perkebunan, salah satunya di kasus Pasaman Barat ini,” tutup Haris. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait