Jakarta, WartaPenaNews – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahkamah Agung (MA) menunda persidangan di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 alias Corona di Indonesia.
M. Isnur dari LBH Jakarta mengatakan, kebijakan penundaan merupakan implementasi dari social distancing yang dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan,” kata Isnur yang juga dari Perwakilin Koalisi Rakyat Sipil di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Sebelumnya, MA memutuskan untuk tetap menggelar persidangan pidana di tengah wabah virus corona yang sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional nonalam. Sementara, untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, para pencari keadilan dianjurkan memanfaatkan e-litigasi.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA), A.S Pudjoharsoyo.
Koalisi juga mendesak MA mempercepat pelayanan e-litigasi di seluruh pengadilan. Ini dapat dilakukan sebagai alternatif penyelesaian penundaan dan/atau peniadaan sidang.
Tidak hanya itu, MA beserta Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung juga dinilai perlu menyepakati terkait penundaan persidangan dengan implikasi jangka waktu penahanan. (rob)