6 July 2025 - 04:35 4:35
Search

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu Revisi UU KPK

Jakarta, WartaPenaNews.com – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepada Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan revisi Undang-undang KPK. Koalisi ini juga meminta kepada DPR RI menghentikan semua proses legislasi RUU yang membahayakan hak rakyat.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari berbagai organisasi dan sejumlah LSM, antara lain KPRI, PB AMAN, PEREMPUAN AMAN, KIARA, WALHI NASIONAL, WALHI JAKARTA, SOLIDARITAS PEREMPUAN, ICEL, JATAM, WAPALAPA, TEKAD GARUDA, dan PRP.

Dalam siaran persnya yang terima WartaPenaNews.com, Koalisi ini menyatakan bahwa ada beberapa regulasi dan rancangan regulasi yang memang harus ditolak karena jauh dari cita-cita reformasi, terutama dari aspek perlindungan lingkungan dan HAM.

Selain Revisi UU KPK, RUU Pertahanan juga harus ditolak karena peraturan ini tidak menghormati kewenangan masyarakat adat berdasarkan hukum adat untuk mengatur hak atas tanah di dalam wilayah adatnya, juga tidak membuka ruang penyelesaian konflik atas masifnya perizinan di bidang sumber daya alam, bahkan cenderung untuk “memaafkan” sekaligus “melupakan” konflik yang telah terjadi, Sebagai contohnya penggunaan tanah di luar HGU oleh korporasi justru akan diputihkan.

Selanjutnya RUU Minerba. Koalisi menilai rancangan peraturan ini kembali mengakomodasi kepentingan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang ada untuk diperpanjang 2 kali 10 tahun dan mengusahakan kembail wilayahnya dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu, rencana peraturan ini berpotensi mengabaikan pemulihan dan kriminalisasi masyarakat yang menolak tambang.

UU Sumber Daya Air. UU yang disahkan dengan tergesa ini, jelas tersirat memberikan kedok bagi proses privatisasi yang telah berlangsung, tetap melanggengkan eksploitasi yang sudah ada, tidak ada upaya korektif dan evaluasi perizinan. Pada sisi lain UU ini justru memberikan ancaman kriminalisasi pada rakyat dengan kewajiban izin meski untuk pertanian rakyat. Secara umum UU ini tidak memberikan perlindungan utuh pada ekosistem air.

UU Sistem Budidaya Pertanian. UU yang bertentangan dengan perlindungan hak petani terutama petani skala kecil. Pembatasan dan larangan pengedaran benih hasil pemuliaan antar petani tidak didasari indikator yang jelas sehingga terlalu besar berpotensi over-kriminalisasi terhadap petani kecil dan membatasi pemuliaan benih. Selain itu, UU ini menghilangkan kekhususan hak petani (farmer’s right) yang sejatinya harus dilindungi dari ekses negatif rezim paten.

Sementara koalisi ini memandang sejumlah undang-undang yang seharusnya dibentuk malah diabaikan oleh Pemerintah dan DPR. Setidaknya ada 2 (dua) undang-undang yang kami catat, yang harus segera dibahas dan disahkan, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Masyarakat Adat. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait