25 April 2024 - 20:12 20:12

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Darurat Sipil Dalam Penanganan Corona

Jakarta, WartaPenaNews – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk menetapkan darurat kesehatan atau karantina masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

“Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19 berada di otoritas kesehatan; bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer,” tegas koalisi ini dalam siaran persnya, Selasa (31/3/2020).

Berikut isi lengkap siaran pers;

Siaran Pers

Segera Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat!

Situasi pandemik Covid-19 di Indonesia berlangsung hampir satu bulan sejak dua orang pasien pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Senin, 2 Maret silam. Empat minggu terakhir, negara dengan segala perangkatnya tampak amatir, hilang arah, dan sporadis menghadapi Covid-19.

Dokter, perawat, dan tenaga pendukung fasilitas kesehatan lainnya dibiarkan mempertaruhkan nyawanya tanpa alat pelindung diri yang berkualitas dalam jumlah memadai. Bahkan sudah didukung dengan gelombang solidaritas dan donasi warga saja, negara berjalan mundur. Kami kira, negara belajar dari kesalahannya menganggap remeh Covid-19. Ternyata kami salah.

Peningkatan eksponensial jumlah pasien positif Covid-19 kian pesat apabila masih dihadapi dengan strategi standar. Menyikapi buruknya tata kelola respons Covid-19, kami masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara Republik Indonesia:

1. Segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19 berada di otoritas kesehatan; bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer. Pelibatan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilakukan dengan proporsional dan profesional, misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya, serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada. Negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing.

Sebagai bagian dari respons ini juga, pemerintah pusat tidak melemparkan tanggung jawab penanganan Covid-19 yang ada dalam kewenangannya kepada pemerintah daerah.

2. Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, penentuan prioritas kerja pemerintah difokuskan pada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19; memastikan dan mendistribusikan secara proporsional persediaan alat pelindung diri, obat-obatan, terutama obat-obatan esensial seperti ketersediaan ARV, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan; merombak sistem dan mekanisme informasi dan komunikasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, dan peka krisis; dan dikombinasikan dengan tes masif yang valid metodenya, terpercaya hasilnya, dan dijalankan secara efektif.

Jika tenaga kesehatan adalah garda terdepan, hunian layak adalah benteng terdepan dalam melawan Covid-19 melalui isolasi mandiri. Kebijakan dan praktik yang menyebabkan hilangnya akses terhadap hunian dan tanah, seperti penggusuran paksa harus dihindari dan dihentikan. Pemerintah seharusnya hadir memberikan arahan, kemudahan, fasilitas darurat, dan pelayanan ekstra bagi permukiman padat di berbagai kota yang dituntut untuk melakukan jaga jarak (physical distancing).

3. Memperhatikan mulai langkanya sejumlah barang seperti vitamin, obat-obat dasar seperti paracetamol, antiseptik termasuk hand sanitizer dan menjamin ketersediaan pangan, air, listrik, bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama kelas sosial ekonomi bawah yang akan terdampak keras dan disproporsional dari kisruhnya kebijakan Negara sejauh ini.

4. Menyiapkan segala hal berkenaan dengan mitigasi dampak dari penetapan darurat kesehatan masyarakat, sebagaimana termaktub di dalam UU No. 6/2018. Pemerintah wajib mengambil langkah nyata untuk memastikan ketersediaan stok pangan dan bantuan lainnya utk kebutuhan hidup harian; dan mempercepat persiapan dan penyediaan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial; dan memastikan semua langkah tersebut dilakukan secara transparan dan bekerja sama secara efektif dengan pemerintah daerah demi optimalisasi langkah. Berbagai upaya solidaritas antarwarga terus bermunculan, termasuk memberikan donasi bagi masyarakat kelas sosial ekonomi bawah, memproduksi alat pelindung diri bagi pekerja kesehatan, dan secara swadaya membuat cairan antiseptik serta masker untuk dibagikan. Inisiatif dan langkah dari warga untuk saling membantu dan bersolidaritas adalah hal positif dan baik. Namun, di sisi lain, inisiatif dan langkah tersebut juga adalah tindakan korektif dari warga serta masyarakat atas gagalnya otoritas negara dalam penanganan Covid-19.

Warga telah dibiarkan dalam kecemasan dan ketidakpastian selama empat minggu terakhir, oleh karena itu kecepatan pengambilan keputusan yang tanggap darurat sangat amat dibutuhkan di saat ini. Negara harus mengumumkan secara gamblang, aksesibel, dan akuntabel tentang seluruh rencana penanggulangan Covid-19 kepada warga. Warga berhak tahu bagaimana Negara akan membawa kita semua keluar dari krisis ini, apa yang akan kita lalui ke depan, berapa lama, dan apa saja dampaknya bagi warga. Keterbukaan informasi itu dapat menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada Negara.

Jakarta, 30 Maret 2020

Koalisi Masyarakat Sipil

1. AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia)
2. AJAR
3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
4. AMAN
5. AMAR
6. APIK
7. Arts for Women
8. Drug Policy Reform
9. Elsam
10. Engage Media
11. FBLP – KPBI
12. Greenpeace Indonesia
13. Hakasasi.id
14. Humanesia
15. ICEL
16. ICJR
17. ICW
18. Imparsial
19. Indonesia Feminis
20. INSTITUT PEREMPUAN
21. IPPI
22. Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK)
23. Kios Ojo Keos
24. Koalisi warga Lapor COVID-19
25. KontraS
26. KPRI
27. LBH APIK Jakarta
28. LBH Jakarta
29. LBH Masyarakat
30. LBH Pers
31. LeIP
32. Lokataru
33. P2D
34. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
35. PKNI
36. PSHK
37. PUSAD Paramadina
38. Putera Pertiwi
39. Resister Indonesia
40. Rujak Center for Urban Studies
41. Rumah Cemara
42. Urban Poor Consortium (UPC)
43. WALHI
44. WatchDoc
45. YLBHI

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03