WartaPenaNews, Jakarta –Â Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah memiliki akun di situs pornografi Pornhub, seperti yang banyak beredar di media sosial hari ini.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs Pornhub.com,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui keterangan resmi, Kamis (26/12).
Kementerian berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengusut kasus pemalsuan informasi elektronik.
“Kominfo telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs Pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut.”
Situs pornografi Pornhub sudah diblokir pemerintah sejak 2017 lalu karena memuat konten yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Hingga November 2019, kementerian sudah memblokir lebih 1,5 juta situs dan akun media sosial yang memuat pornografi. (cim)