Jakarta, WartaPenaNews – Perkara korupsi tanah aset negara yang terletak di Kampung Batok Bali, Serang mendapat perhatian dari Komisi Kejaksaan RI (Komjak).
Anggota Komisi Kejaksaan Ibnu Mazjah berharap agar kejaksaan bisa menyelesaikan perkara itu agar memperoleh kepastian hukum terhadap semua pihak.
“Untuk saat ini kami memantau dan kami berharap ada penyelesaian secara kongkret dan berkepastian hukum atas perkara tersebut,†ujar Ibnu ketika diminta tanggapannya, Selasa (22/12/2020).
Ibnu mengaku bahwa pihaknya sudah meneruskan laporan masyarakat yang merasa rasa keadilannya terusik atas penanganan kasus tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam kurun waktu selama 3 bulan sejak laporan itu diterima kejaksaan, selayaknya pihak Komjak bisa menerima hasil yang dilakukan oleh pihak kejaksaan
“Ada ketentuan dalam waktu 3 bulan proses pemantauan itu, selayaknya Komjak akan menerima hasil yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sudah sejauh mana dan hasilnya seperti apa,†terang Ibnu.
Ia menambahkan bahwa perkara ini telah mengusik rasa keadilan masyarakat lantaran dua terdakwa dalam perkara ini sudah dijatuhkan vonis dan sudah bebas dari jeruji besi.
Seperti diberitakan, perkara dugaan korupsi tanah bengkok yang terletak di Kampung Batok Bali, Serang ini menyeret dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Pengadilan menyatakan, Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Syarief, terdakwa lainnya. Pada dakwaan dan amar putusan, hakim menyebut nama mantan camat yang kini menjadi Walikota Serang Syafrudin ikut serta dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 miliar.
Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengaku perkara yang menyeret Walikota Serang Syafrudin ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Serang. “Tidak ada (kasus dugaan korupsi Walikota Serang yang ditangani di Kejagung). Kasus itu yang menangani jaksa di wilayah (Kejari Serang dan Kejati Banten),” kata Ali Mukartono saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (18/12) pekan lalu.
Dia juga mengaku tidak mengetahui perkembangan perkara tersebut lantaran yang menangani perkara dugaan korupsi Tanah Batok adalah Kejari Serang dan Kejati Banten. Kedua institusi kejaksaan inilah yang melakukan penyidikan. (rob)