WARTAPENANEWS.COM – Polisi menangkap tujuh pelaku pencurian bajaj di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku nekat ‘memutilasi’ bajaj menjadi beberapa bagian untuk dijual.
Dari rekaman pertama yang dilihat, Jumat (19/7/2024), terlihat para pelaku mengantarkan dua unit bajaj dengan kondisi utuh hasil pencurian ke pangkalan pengepul.
Setibanya di pangkalan pengepul, para pelaku langsung membongkar bagian-bagian bajaj mulai dari atapnya. Sementara itu, rekaman lainnya juga menunjukkan bajaj hanya tinggal kerangka dan atap saja.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dua dari tujuh orang tersangka berinisial YR dan M. Mereka berperan sebagai eksekutor dan joki. Sementara untuk tersangka lainnya, HS, PSA, AP, S, dan ES merupakan penadah bajaj curian tersebut.
Penangkapan para tersangka berawal dari didapatnya alat bukti dan petunjuk terkait kasus pencurian tersebut. Sehingga, ditindaklanjuti dan muncul informasi bila pelaku berada di wilayah Jakarta Utara.
“Dari informasi dan data yang didapat di TKP selanjutnya dilakukan analisa CCTV di TKP dan dari hasil tersebut dikombinasikan dengan analisa IT mendapatkan hasil bahwa keberadaan pelaku di daerah Pluit Jakarta Utara,” ujar Ade.
Kedua pelaku utama yakni M dan YR akhirnya ditemukan keberadaannya. Tanpa basa-basi, mereka langsung ditangkap. Usai penangkan, keduanya diperiksa untuk mencari keberadaan bajaj curian.
Ternyata, kendaraan roda tiga itu sudah dipotong menjadi bagian kecil dan dijual. Dari keterangan itulah, lima penadah ditangkap satu per satu. Tentunya, dengan alat bukti yang menjadi dasar penangkapan.
“Bajaj milik korban telah di bongkar dengan cara di potong kemudian dibawa untuk dilebur,” kata Ade.
Tersangka utama yakni M dan YR disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Sementara lainnya, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (mus)