WARTAPENANEWS.COM – Komplotan pencuri sepeda motor yang telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Bandarlampung diberikan tindakan tegas terukur oleh polisi. Komplotan itu berinisial AY (37), KM (35) dan RA (23). Ketiganya merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, saat beraksi para pelaku kerap menodongkan dan menembakan senjata api jika terpergok korban. Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur pada Jumat (10/5) dini hari
“Sementara ini pengakuan para pelaku, sudah 11 kali melakukan aksinya, saat ini masih terus kita lakukan pendalaman,” ujar Dennis saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Dennis mengungkapkan, tindakan tegas terukur terpaksa diberikan pada dua orang pelaku yakni RA dan KM karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Dikatakan Dennis, para pelaku terakhir kali melakukan aksi pencurian di Jalan Imam Bonjol, Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Rabu (6/5).
“Saat mengambil motor di Jalan Imam Bonjol, kawanan ini sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali, untuk memuluskan aksinya,” kata Dennis.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif, 2 buah anak kunci letter T, 1 buah kunci letter T dan 2 unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (mus)