23 April 2025 - 12:04 12:04
Search

Kompolnas Diminta Awasi Penyidikan Pemalsuan Akte Waris Marsda Teddy Rusdi

WartaPenaNews, Jakarta – Pengacara ahli waris Marsda TNI (Purn) Teddy Rusdi, Lifa Malahanum, SH, MH, menyambangi Kantor Kompolnas, untuk meminta Kompolnas ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan terhadap para Terlapor, Sri Suryati dan kedua anaknya Andrew Baskoro dan Brandon Cahyadhuha. Mereka mengaku-ngaku sebagai ahli waris Teddy Rusdi dengan menggunakan dokumen palsu.

“Kita ke Kompolnas agar penyidikan objektif dan tidak ada upaya penghentian penyidikan,” kata Lifa kepada wartawan saat menyambangi Kantor Kompolnas di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Teddy Rusdi Mantan Asrenum Panglima ABRI adalah Tangan Kanan atau Orang Kepercayaan Pangab. Jendral LB Moerdani. Teddy Rusdi semasa hidup hanya menikah sekali saja tanpa meninggalkan anak dan muncul perempuan yang pernah hidup bersama tanpa dokumen pernikahan sah dan kedua anak kandungnya mengaku sebagai Ahli Waris dan mendapatkan Penetapan Waris dari Pengadilan Agama dibuat dengan menggunakan dokumen palsu.

Lifa mewakili para pelapor telah meminta Penyidik untuk melakukan tes DNA kepada Andrew Baskoro dan Brandon Cahyadhuha baik secara lisan maupun melalui surat sebagaimana surat nomor 079/ Let-XII/L/2019 tanggal 16 Desember 2019 dan Surat nomor 0104/Let-VIII/L/20 tanggal 12 Agustus 2020. Penyidik belum juga melakukan Tes DNA terhadap terlapor dengan alasan telah ada pengakuan dari terlapor satu bahwa dirinya bukan anak kandung Teddy Rusdi dan telah cukup bukti.

Anehnya meskipun penyidikan telah berjalan lebih dari 1 tahun sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 30 Oktober 2019, belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang telah berjalan 2 tahun terhitung sejak Laporan Polisi diajukan pada tanggal 16 Desember 2018 lalu berdasarkan bukti tanda terima lapor polisi nomor STTL/1313/XII/2018/BARESKRIM/ berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/1626/XII/2018/BARESKRIM

Lifa, meminta Kompolnas berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses perkara pidana ini yang ditangani Kanit IV Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Andik Puji Santoso, S.Sos., SH.

Permintaan atensi pengawasan atas kasus dugaan pemalsuan, penggunaan dokumen palsu dan penggelapan harta warisan bernilai trilyunan rupiah terpaksa diajukan Lifa karena diduga ada pihak pihak yang sedang berusaha mempetieskan perkara sebelum tahun baru 2021. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait