3 May 2024 - 10:00 10:00

Komunitas Tionghoa Desak Kejakgung Tangkap Pelaku Penipuan Vila Rich Bali 

Jakarta, WartaPenaNews – Kaburnya lima terpidana kasus penipuan jual beli Vila Bali Rich di Ubud Bali yang telah menimbulkan kerugian moral maupun material tidak sedikit terhadap Nyonya Hartati, janda tiga orang anak, membuat Lieus Sungkharisma, koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), sangat geram.

“Mereka berani berbuat seharusnya berani bertanggungjawab. Apalagi persekongkolan jahat yang mereka lakukan terhadap Nyonya Hartati sungguh sangat tidak bermoral,” kata Lieus geram di Jakarta, (10/1/2021).

Menurut Lieus, meski kelima terpidana itu sudah masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak Kejaksaan dan salah seorangnya sudah ditangkap di Batam, namun itu tidak berarti kasus ini bisa dianggap selesai. “Apalagi keempat terpidana lainnya masih buron. Maka aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus menangkap keempat terpidana itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” kata Lieus.

Selain mendesak aparat penegak hukum untuk membekuk para terpidana, Lieus juga meminta Kementerian Hukum dan Ham RI untuk mencabut izin dan membekukan praktik notaris Hartono, SH, salah seorang terpidana dalam kasus penipuan jual beli Vila Bali Rich di Ubud tersebut.

“Sebagaimana yang tercantum dalam UU N0. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka Menteri Hukum dan HAM berwenang memberhentikan jabatan notaris bila melanggar sumpah dan janjinya,” kata Lieus.

Notaris, kata Lieus, adalah pejabat publik yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam undang-undang Jabatan Notaris. “Dalam kasus ini Hartono, SH sebagai notaris telah menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat akta palsu hingga merugikan nyonya Hartati,” jelas Lieus.

Pencabutan izin operasi dan pembekuan kantor notaris Hartono, SH ini, tambah Lieus, penting dilakukan oleh Kemenkumham agar menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang menjadi korban akibat praktik notaris yang nakal.

“Kalau izinnya tidak dicabut atau praktek notarisnya tidak dibekukan, bisa-bisa kejadian seperti yang dialami nyonya Hartati akan terulang lagi di masa datang,” tegas Lieus.

Permintaan Lieus agar Kemenkumham mencabut izin praktik Notaris Hartono, SH ini diajukannya menyusul surat terbuka berisi ucapan terima kasih yang dilayangkan Nyonya Hartati kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, karena aparat kejaksaan berhasil menangkap Tri Endang Astuti, salah seorang terpidana kasus penipuan jual beli villa Bali Rich yang sempat buron.

“Saat ini masih ada empat terpidana lagi yang buron dan masuk DPO. Maka, sembari berharap aparat kejaksaan dapat segera membekuk mereka, sekali lagi saya meminta pak Yasona Laole selaku Menkumham RI segera membekukan izin praktik notaris Hartono, SH itu,” ujar Lieus. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 09:14
Hujan Lebat di Brasil, 10 Ribu Warga Mengungsi dan 29 Orang Tewas

WARTAPENANEWS.COM –  Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, menyebut hujan lebat telah menyebabkan banjir dan tanah longsor di bagian selatan negara itu. Akibat bencana alam ini, setidaknya 29 orang

01
|
3 May 2024 - 08:32
Usai Ditabrak Pria yang Mengaku Polisi, Dua Warga Bogor Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Dua warga Bogor bernama Diva Maulana Akbar dan Siti Mardiana tewas usai ditabrak pria mengaku polisi di area Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat, 10 November 2023 lalu. Kasus ini

02
|
3 May 2024 - 08:09
Waspada, Indonesia Bakal Dilanda Hujan Badai

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG memprakirakan, hujan disertai petir akan melanda sebagian wilayah Indonesia. Pengendara motor harus lebih waspada ketika terjadi hujan badai. Seperti diketahui, sepeda

03