16 April 2024 - 22:55 22:55

Konsultan Hukum R’nR Law Firm Sampaikan Notifikasi ke Mensesneg dan Gubernur DKI soal Formula E

WartaPenaNews, Jakarta – Muhammad Rudjito, SH. LL.M, Rival Anggriawan Mainur, SH. MH, Muhammad Radhitya Hawari SH, CTL dan Sumiardi, SH, MH, yang merupakan para advokat dan konsultan hukum pada R’nR Law Firm menyampaikan notifikasi untuk meninjau kembali penyelenggaraan Balap Mobil Formula E agar tidak diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta.

Notifikasi itu,pada Senin tanggal 2 Maret 2020 melalui surat R’nR Law Firm Nomor: 006/R’nR/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 telah dikirimkan ke Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta, serta

tembusan kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Perkumpulan/ Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), dan Ikatan Arsitek Indonesia.

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada R’nR Law Firm yang beralamat di Plaza Sentral Lantai 19, Jl. Jendral Sudirman, Kav. 47, Jakarta 12930, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Februari 2020 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama 1) Rizky Bayu Perdana, beralamat di Jl. Melati H 108, Cijantung II, RT/RW 007/004,  Kel. Gedong, Kec Pasar Rebo, Jakarta Timur; 2) M. Mohammad Ikhsan, beralamat di Kebagusan Besar No. 22, RT/RW 008/007, Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan; 3) Made Sita Lokitasari, beralamat di Panglima Polim Raya 127/D3, RT/RW 008/001, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; 4) Indra C Sitohang, beralamat di Cipinang Jaya II E/13, RT/RW 006/007, Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur; 5) Geger Sepriyanto, beralamat di Jl. H. Mandor II, RT/RW 005/002, Kel. Cilandak Barat, Kec Cilandak, Jakarta Selatan.

“Bahwa klien adalah Warga Negara Republik Indonesia bertempat-tinggal di wilayah DKI Jakarta yang memandang sangat tidak patut kegiatan balap mobil melewati Monas atau Kawasan disekitarnya, oleh karenanya klien  keberatan dan menyampaikan Notifikasi kepada Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta u ntuk meninjau kembali penyelenggaraan Balap Mobil Formula E di Monas Jakarta,” kata Muhammad Rudjito, SH, LL.M dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/3).

Notifikasi ini, kata dia, disampaikan guna memenuhi persyaratan sebelum klien mengajukan Gugatan Citizen Law Suit (CLS) di pengadilan.

Dia menjelaskan, notifikasi ini pada pokoknya didasarkan atas hal-hal sebagai berikut di bawah ini:

Pertama, Monas yang dibangun pada tahun 1961 sebagai lambang kepribadian, kebesaran dan keagungan perjuangan bangsa Indonesia telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta Sebagai Benda Cagar Budaya.

Kedua, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1995 Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mempertegas Tugu Monumen Nasional merupakan lambang perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan, mempertahankan, dan mengisi Kemerdekaan Indonesia.

Ketiga, pengalihan fungsi kawasan di sekitar Monas untuk pembangunan konstruksi lintasan sirkuit untuk balapan Formula E beserta infrastukturnya yang meliputi bangunan pendukung seperti paddock, pit stop, area VIP, bangku penonton, tempat parkir dll pada hakekatnya telah merubah peruntukan Kawasan Monas yang berpotensi mengancam Monas sebagai lambang kepribadian, kebesaran dan keagungan perjuangan bangsa Indonesia.

Keempat, pembangunan sirkuit tersebut bertentangan dengan prinsip revitalisasi Cagar Budaya yang mengedepankan kelestarian dan nilai budaya masyarakat sebagaimana diatur menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pasal 1 angka 31 dan pasal 80. Pembangunan sirkuit balap dan penyelenggaraan balap mobilnya tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat Jakarta dan pada dasarnya adalah menghambur-hamburkan uang yang tidak sesuai dengan nilai budaya masyarakat Indonesia oleh karenanya tidak pantas diselenggarakan di Monas atau Kawasan sekitarnya.

Kelima, penyelenggaraan balap mobil Formula E juga bukan untuk kepentingan Nasional, tetapi lebih menonjolkan kepentingan komersial, sehingga tidak pantas diselenggarakan di Monas, karena Monas sebagai lambang identitas bangsa Indonesia, bukan identitas etnis tertentu tidak direkomendasikan sebagai arena kegiatan komersial.

Baca Juga: Bulog Pastikan Mampu Atasi Lonjakan Kebutuhan Beras Tak Terduga

Keenam, untuk kegiatan agama saja tidak diperbolehkan, apalagi bukan kegiatan agama semacam balap mobil Formula E, yang sudah pasti sangat tidak diperbolehkan untuk diselenggarakan di Monas.

Ketujuh, keberadaan sirkuit tersebut dikhawatirkan juga akan mengubah peruntukan jalan sebagai prasarana transportasi darat di sekitar jalan Merdeka Selatan yang semula dipergunakan untuk lalu lintas umum menjadi lintasan sirkuit, oleh karenanya perubahan peruntukan jalan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Kedelapan. klien Geger Sepriyanto sebagai pengemudi ojek on line sudah pasti akan berkurang pengasilannya, karena tidak dapat mengantar penumpang atau melewati Kawasan Monas selama persiapan yang memakan jangka waktu tertentu hingga penyelenggaraan balapan Formula E.

Kesembilan, selama pembangunan, persiapan hingga penyelenggaraan balapan Formula E, dikhawatirkan masyarakat pada umumnya tidak memiliki akses untuk berkunjung guna berekrasi dan berwisata edukasi ke Monas dalam jangka waktu tertentu.

Kesepuluh, anggaran yang sebagian besar bersumber dari APBD untuk kegiatan balapan Formula 3 terbilang tidak sedikit, menurut Majalah Tempo 24 Februari-1 Maret 2020 berbiaya Rp. 1,6 triliun, yang seharusnya lebih bermanfaat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara langsung, misalnya untuk lebih mengantisipasi banjir, menambah pembangunan rumah susun bagi masyarakat tidak mampu, membeli lebih banyak bus listrik untuk transportasi public Jakarta, memperbanyak pembangunan fasilitas kesehatan bagi ibu dan anak dan lain sebagianya.

Kesebelas, penggunaan APBD untuk keperluan pembiayaan kegiatan balap mobil Formula E di Monas dikhawatirkan dapat menjadi temuan yang mengarah kepada timbulnya dugaan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan uraian di atas, kami meminta agar Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau kembali penyelenggaraan Balap Mobil Formula E agar tidak diselenggarakan di Monas Jakarta, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal Notifikasi ini. Apabila dalam jangka waktu di atas notifikasi ini tidak diindahkan, klien akan mengajukan Gugatan CLS,” ujarnya. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
16 April 2024 - 13:43
Terbang ke Uganda, Ivan Gunawan Resmikan Pembangunan Masjidnya

WARTAPENANEWS.COM - Ivan Gunawan dalam waktu dekat ini. akan terbang ke Uganda. Kepergiannya ke Uganda sendiri diketahui untuk meresmikan Masjid yang telah dibangunnya. Pria akrab disapa Igun menerangkan kalau ia

01
|
16 April 2024 - 12:13
Sopir Taksi Online Tewas Dihujani Tusukan oleh Begal

WARTAPENANEWS.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengamankan pelaku pembegalan yang terjadi di Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Minggu 14 April 2024 lalu. Korban pembegalan tersebut merupakan seorang sopir online,

02
|
16 April 2024 - 11:13
Ganjar akan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

WARTAPENANEWS.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan hasil putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada 22 April 2024 mendatang. Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo

03