29 April 2024 - 06:59 6:59

Kontribusi Undang-Undang Cipta Kerja pada Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Terhadap Transformasi Digital

WartaPenaNews, Jakarta – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) sebagai Undang-undang. Putusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari Senin (5/10) di Jakarta. Hal ini merupakan torehan sejarah dan memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor Telekomunikasi, Penyiaran dan Pos. Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) sangat mendukung program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional. UU CK juga menjadi tonggak sejarah baru hukum Indonesia, mengingat untuk pertama kalinya sebuah undang-undang komprehensif lahir untuk mereformasi, sinkronisasi dan melakukan perubahan tidak kurang 76 (tujuh puluh enam) undang-undang eksisting.

UU CK mengubah 76 undang-undang, secara garis besar mencakup 1) peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, 2) perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, 3) ketenagakerjaan, 4) riset dan inovasi, 5) kemudahan berusaha, 6) pengadaan lahan, 7) kawasan ekonomi, 8) investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, 9) Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan 10) Sanksi.

Khusus di sektor Telekomunikasi, Penyiaran dan Pos, UU CK mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada 3 (tiga) undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos. Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi, selain itu menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung.

Ada 3 hal yang sangat fundamental yang akan sangat mempengaruhi Indoesia di bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika (TIK). Materi muatan UU CK ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo tentang transformasi digital yang dikemukakan beberapa waktu yang lalu. Dengan berbasis peran Teknologi Informasi dan Komunikasi, UU CK juga mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

Tiga hal Fundamental di bidang Telekomunikasi dan Penyiaran tersebut adalah:

    1. UU CK telah menembus kebuntuan regulasi pada bidang Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu dengan terealisasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO). Dengan demikian Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan Digital Dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan Digitalisasi Nasional. ASO juga menghilangkan potensi interferensi frekuensi antara negara yang berbatasan, khususnya di ASEAN yang telah sepakat untuk seluruhnya migrasi siaran TV analog ke digital.Seperti diketahui bahwa saat ini Indonesia sangat tertinggal dari negara lain di bidang siaran TV digital hampir 90% negara di dunia telah menghentikan siaran TV analog yang sangat boros pita frekuensi radio, energi dan tampilan serta fiturnya yang kurang optimal.
    1. Pembahasan dan pemikiran terkait migrasi TV analog ini telah berlangsung sejak tahun 2004. Pembentukan Tim Nasional Migrasi TV Digital dan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga telah dilakukan pada tahun 2007, tetapi upaya itu terus kandas karena gagalnya kehadiran legislasi berupa Undang-undang di bidang penyiaran. Padahal Kesepakatan internasional untuk dilakukannya ASO sudah sangat lama berlangsung. International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006 telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015. Demikian pula pada konferensi ITU 2007 dan 2012: pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk TV terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband. Di tingkat regional, terdapat Deklarasi ASEAN: Menuntaskan ASO di tahun 2020. Semua hambatan itu akan berakhir seiring disahkannya UU CK dan kebuntuan itu diakhiri.

Penetapan ASO paling lambat pada tahun 2022 akan memiliki akibat luar biasa, Analog Switch Off (ASO) berdampak pada penghematan pita frekuensi 700 MHz sebagai frekuensi yang sangat ideal untuk Transformasi Digital Nasional. Saat ini dengan menggunakan sistem analog seluruh kapasitas frekuensi 700 MHz sejumlah 328 MHz digunakan untuk siaran TV. Dengan ASO akan ada penghematan (digital dividend) 112 MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan transformasi digital. Pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia berupa:

a. Penambahan Kenaikan PDB;

b. penambahan lapangan kerja baru;

c. Penambahan peluang usaha baru; dan

d. Penambahan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

hal ini sesuai dengan data dari hasil kajian konsultan internasional Boston Consulting Group.

    1. UU CK memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah in-efisiensi pemanfaatan Sunber daya terbatas seperti Spektrum frekuensi, juga infrastruktur pasifnya.

Fakta bahwa infrastruktur itu dibangun oleh masing-masing pelaku Industri selain telah menyebabkan biaya tinggi juga telah berdampak pada pembangunan tata kota, sehingga tampak seperti tidak ada kordinasi satu sama lain. Padahal dengan pendekatan infrastruktur sharing bahkan frekuensi sharing maka Industri dapat melakukan efisiensi optimal. Dengan kekuatan ini selayaknya industri Telekomunikasi dalam negeri dapat mampu bersiang dengan gobal player termasuk over the top (OTT).

UU CK dengan sangat sistematik juga mencegah dampak dibukanya network sharing ini dengan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Norma ini juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan agar tercipta persaingan usaha yang sehat pada sektor telekomunikasi. Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik.

Pemegang Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya, dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Hal ini memberikan ruang yang lebih luas dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi berbasis wireless ke depannya. Spektrum frekuensi radio yang sifatnya terbatas di tengah jumlah pengguna yang semakin meningkat membutuhkan payung hukum untuk berkolaborasi sehingga masyarakat dan bangsa Indonesia dapat tetap kompetitif dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi-teknologi termutakhir.

5G merupakan salah satu milestone pertama yang berpotensi memanfaatkan ruang kerja sama ini. Fakta teknis bahwa terdapat kebutuhan ideal selebar 100 MHz untuk setiap jaringan 5G yang dibangun agar dapat menyediakan layanan “true-5G” dapat disikapi dengan bentuk-bentuk kerja sama diantara pemegang izin frekuensi. Dampaknya, layanan 5G di Indonesia akan optimal sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era Industri 4.0. Pada akhirnya transformasi digital di Indonesia adalah transformasi digital yang berdaya saing dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Pemegang Perizinan Berusaha dan Persetujuan untuk penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi radio. Hal ini memberikan kepastian dan menghilangkan ambiguitas dalam hal kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio.Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat mencabut Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio.

Hal-hal strategis sektor Telekomunikasi, Penyiaran dan Pos dalam UU CK adalah sebagai berikut:

    1.  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan memberikan fasilitasi dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun infrastruktur telekomunikasi;
    1. Kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi Penyelenggara Telekomunikasi dengan prinsip kerja sama;
    1. Pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif, dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui kerja sama saling menguntungkan (kolaborasi mutualistik).
    1. Pemegang Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya, dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Serta dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
    1. Perizinan Berusaha sektor Telekomunikasi, Penyiaran dan Pos yang saat ini sudah dilayani secara daring dengan prinsip same day service, akan menjadi semakin mudah dan cepat dengan proses yang terintegrasi dengan berbagai Perizinan lainnya di seluruh Kementerian/Lembaga.
    1. Lembaga Penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha tidak hanya di bidang penyiaran, sejalan dengan konvergensi Teknologi Komunikasi dan Informatika agar dapat berkompetisi secara lebih luas dengan memanfaatkan perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informatika.
    1. Lembaga Penyiaran dapat melakukan siaran dengan cakupan wilayah siaran seluruh Indonesia. Hal ini akan mendorong efisiensi dan pengembangan usaha yang lebih fleksibel dan luas. Kewajiban PNBP Lembaga penyiaran diatur berdasarkan zona/daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona/daerah.
    1. Pemerintah juga mengakhiri eksklusifitas bidang usaha terhadap Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang sebelumnya bidang usahanya hanya terbatas bidang penyiaran. Lembaga Penyiaran diberikan fleksibilitas untuk menyelenggarakan lebih dari satu jenis bidang usaha, hal ini sangat penting dalam rangka memanfaatkan perkembangan konvergensi Teknologi Komunikasi dan Informasi agar dapat berkompetisi secara lebih luas.
    1. UU CK akan menghadirkan tidak hanya layanan TV dan Telekomunikasi yang berkualitas, namun juga layanan internet berkualitas yang akan dapat dinikmati oleh Netizen. Melalui UU CK Pemerintah dapat mengakselerasi pemerataan sinyal nasional serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan (Quality of Service) telekomunikasi.
    1. Pemerintah memahami, saat ini masih ada masyarakat yang masih menggunakan pesawat penerima siaran TV yang belum digital ready. Oleh karena itu perlu kebijakan fasilitasi bagi masyarakat tidak mampu berupa set top box, yaitu alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama, yang berjumlah sekitar 6,7 juta set top box untuk rumah tangga tidak mampu.
    1. UU CK juga mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan daya saing di tingkat global. Disamping itu mendorong para pelaku bisnis di bidang ini untuk bisa berkolaborasi dalam menghadapi Transformasi Digital.

Kesuksesan Pemerintah dan DPR RI dalam menyelesaikan UU Cipta Kerja merupakan prestasi yang luar biasa, mengingat UU ini telah melalui proses panjang dengan berbagai dinamikanya. RUU CK pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Apresiasi dan penghargaan disampaikan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI, Badan Legislasi, dan Panitia Kerja DPR RI, serta Tim Pemerintah yang secara bahu-membahu, detail, konseptual, teliti, korektif dan cerdas, penuh komitmen dalam menyelesaikan UU CK untuk kepentingan bangsa dan negara. Terima kasih juga disampaikan kepada unsur Industri Telekomunikasi, Penyiaran, dan Pos, masyarakat digital, para akademisi, para milenial, serta masyarakat umum yang telah mendukung lahirnya UU ini. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 April 2024 - 13:12
Lokasi Bunuh Diri Brigadir Ridhal di Mampang Didatangi Keluarga

WARTAPENANEWS.COM – Keluarga Brigadir Ridhal, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi lokasi kejadian peristiwa. Brigadir Ridhal diduga

01
|
27 April 2024 - 12:36
Bule Australia yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Dibekuk

WARTAPENANEWS.COM – Maika James Folauhola (24), warga negara (WN) Australia, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta,

02
|
27 April 2024 - 12:10
BMKG: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Peralihan Musim

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem yang masih bisa mengintai di periode peralihan musim hujan ke kemarau. BMKG memonitor masih terjadinya hujan

03