20 April 2024 - 02:38 2:38

Korban Penipuan Rp11,9 Miliar Bakal Lapor Polisi

WartaPenaNews, Jakarta –Tan Herry Sutanto pemilik PD. Surya Logam, korban penipuan Rp11,9 miliar bakal kembali melaporkan pasangan suami – istri Susiliawati Muryani Berlian dan H. Wahyu Widi Handoko ke Polda Metro Jaya. Kini laporan terhadap suami – istri yang telah divonis hukuman 3 tahun 10 bulan tersebut terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan ke polisi akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Kita laporkan TPPU supaya dicari uang penipuan yang dilakukannya itu larinya ke mana,” ujar Ricky Umar A.SH. MM, kuasa hukum Tan Herry Sutanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Menurut Ricky, saat ini pihaknya sedang menyusun bukti-bukti TPPU. Selain itu pihaknya juga sedang mendalami penanggung jawab serta badan hukum perusahaan pasangan suami – istri tersebut. Apalagi korban aksi penipuan suami istri tersebut bukan hanya 1 atau 2 orang tapi lebih dari 6 orang. Total nilai kerugiannya yang dialami para korban juga mencapai Rp30 miliar lebih. Namun anehnya uang sebesar itu dihabiskan dalam waktu singkat

“Kelihatan sekali suami istri itu menikmati dan dalam waktu yang sangat singkat Rp30 miliar. Karena kerugian klien saya saja Rp 11,9 miliar. Belum yang lain tentunya ini ada uang mengalir ke mana arahnya. Nanti kita akan lacak,” jelasnya.

Ricky menduga, aksi penipuan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pasangan suami – istri tersebut. Namun ada pihak lain yang diduga turut terlibat. Sehingga Susiliawati Muryani Berlian dan H. Wahyu Widi Handoko hanya sebagai pion saja. Karena diduga ada pihak lain yang turut berperan. Apalagi jumlah uang penipuan yang dilakukannya mencapai lebih dari Rp30 miliar dengan korban lebih dari 6 orang.

“Diduga ada orang yang bermain dan terdakwa ini mungkin hanya sebagai pion saja. Kita akan cari dan laporkan,” tamdasnya.

Terkait vonis 3 tahun 10 bulan, Ricky mengaku vonis hakim tersebut cukup yang mencerminkan rasa keadilan. Apalagi vonis tersebut juga sudah sesuai tuntutan jaksa yaitu 3 tahun 10 bulan. Vonis tersebut sudah setimpal dengan perbuatannya menipu dengan jumlah total lebih dari Rp30 miliar.

“Saya apresiasi vonis tersebut. Dalam kasus ini sebenarnya yang menjadi korban tidak hanya Tan Herry Sutanto. Tapi banyak korban lainnya. Di antaranya ada 6 korban lagi,” paparnya.

Atas vonis tersebut Susiliawati Muryani Berlian dan H. Wahyu Widi Handoko pikir- pikir. Dalam persidangan pasangan suami isteri tersebut tidak didampingi kuasa hukum. Saat mengajukan pembelaan, pasangan suami istri tersebut juga hanya melampirkan kertas 1 halaman dan tisak dibacakan. Dalam pembelaannya pasangan suami istri tersebut minta dihukum ringan karena memlili tanggungan anak.

Perkara ini bermula ketika PT. Rekacipta Inti Karya mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT. Anugerah Citra Abadi (sebagai Kontraktor Utama) dalam pengerjaan proyek pembangunan sarana Penunjang Operasi Tower A dan Tower B, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur. Untuk melaksanakan pengerjaan terhadap proyek tersebut maka pada sekitar bulan Juni tahun 2017 terdakwa Susi dan terdakwa Wahyu mendatangi Toko PD Surya Logam milik Tan Herry Susanto untuk membeli bahan bangunan yang diperlukan dalam proyek tersebut.

Sebelumnya kedua terdakwa adalah pelanggan setia Tan Herry. Sehingga kedua terdakwa berjanji untuk melakukan pembayaran setelah barang dikirim oleh saksi korban, maka kedua terdaktwa mengatakan akan langsung melakukan pembayaran kepada saksi korban dan dijanjikan juga oleh kedua terdakwa kepada saksi korban uangnya akan ditransfer sesuai invoice kerekening Tan Herrry yakni Rp11,9 miliar.

Namun setelah dicairkan oleh Tan Herry, ternyata seluruh Giro tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan dana tidak ada. Atas kejadian tersebut Herry melakukan pengecekan proyek tersebut dan bertemu dengan pihak PT. Anugerah Citra Abadi (H. Zakki Mubarokh) sebagai kontraktor utama, mengatakan proyek yang dimaksud telah selesai dan pihak PT.Anugerah Citra Abadi telah melakukan pembayaran secara lunas kepada PT. Rekacipta Inti Karya melalui kedua terdakwa. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03