IPOL.ID – Belakangan ini marak pinjaman online (pinjol) bank keliling yang menjerat para korbannya di DKI Jakarta. Tak terkecuali persoalan pinjol yang dapat menjerat korban yang ada di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Hal tersebut terkuak saat seorang warga perempuan yang mencurahkan hatinya (curhat) soal pinjol dalam kegiatan Jumat Curhat Polisi RW di Jl. Camat Gabun, RT 7/9, Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jumat siang.
Warga RT 2 RW 9, Kel. Lenteng Agung, Cut menyampaikan, bagaimana cara penyelesaian terkait adanya penagihan pinjaman online yang terkadang dilakukan oleh pihak pinjol dengan mengeluarkan atau berkenaan hal (kata-kata) kekerasan dan atas penggunaan data orang lain?
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, terkait persoalan itu (seseorang/warga) harus cermat dalam melakukan pinjaman online tersebut.
“Bahwa diera digital saat ini kita harus lebih berhati-hati, kalau masalah pinjaman online, kalau memang benar meminjam ya selesaikan dengan dibayar,” kata Multazam saat menghadiri giat Jumat Curhat Polisi RW di Jl. Camat Gabun, RT 7/9, Kel. Lenteng Agung, Kec. Jagakarsa, Jumat siang.
Dalam perkara perdatanya, apabila terkait pinjol tersebut memang bermasalah. Akan tetapi yang perlu dipahami adalah di era digital saat ini agar warga masyarakat tidak mudah percaya dengan situs-situs alamat web pinjam meminjan yang tidak jelas.
“Warga masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap situs alamat web pinjam meminjam online/bank keliling yang tidak jelas,” pesan Multazam.
Sehingga hal tersebut dapat terhindar dari hal pengambilan ataupun los data pribadi seseorang. “Dan pastikan pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI),” tegas Kapolsek.
Sementara, Kasiwas Polres Metro Jakarta Selatan, yang juga Polisi RW, Kompol Sri Mukmini menambahkan bahwa terkait pinjaman online adalah hal perkara perdata, yang diselesaikan dengan proses perdata.
Namun, apabila ada hal tindak intimidasi ataupun kekerasan dalam perkataan ataupun bukti chat. Maka bisa dipidanakan ataupun dilaporkan ke Polsek dengan dilakukan screen shoot chat atau bukti sms yang dilakukan.
“Terkait pemakaian data orang lain yang mengkait-kaitkan sebagai penjamin juga dapat dilaporkan ke Polsek dengan bukti-bukti yang sesuai,” tegas Sri.
Turut hadir dalam kegiatan Jumat curhat Polisi RW Polsek Jagakarsa yakni Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra, Kasiwas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Mukmini.
Kemudian Ketua RW setempat Karsim, Ketua RT 7/9, Ridho, Babinkamtibmas Lenteng Agung, Aipda Roniyanto, Babinsa Lenteng Agung, Serma Bintoro, Satpol PP Lenteng Agung, Haryatmo, Ibu Dawis, Fkdm Lenteng Agung dan Kasie Humas Polsek Jagakarsa, Aipda R Fajar. (Joesvicar Iqbal)
home » Korban Pinjol Curhat, Ini Kata Kapolsek Jagakarsa
Korban Pinjol Curhat, Ini Kata Kapolsek Jagakarsa


Follow Google News Wartapenanews.com
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.
Trending
Pilihan Redaksi

Peresmian Rumah Sakit Utama Diserang Geng Haiti, 2 Jurnalis dan 1 Polisi Tewas
26 December 2024 - 12:07

Dini Hari Tadi Terjadi 2 Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal
26 December 2024 - 11:09

Reaksi Tegas Ketua KPK Jika Hasto Ditangkap Megawati Datangi KPK
25 December 2024 - 11:16