5 May 2024 - 20:17 20:17

Korpri Sebut Jaminan Sosial PNS Tidak Dialihkan

WartaPenaNews, Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Korpri mengadakan talkshow dengan Pengurus Korpri di wilayah Jawa Timur. Talkshow tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional Ade Gunawan, SH, MH dan perwakilan Pengurus Korpri wilayah Jawa Timur. Pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keresahan para PNS di seluruh Indonesia dimana terdapat kekhawatiran jika Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS harus digabungkan pengelolaannya dengan pekerja sektor swasta.

Haruskah Taspen bernasib sama seperti Askes? Pertanyaan tersebut dilontarkan pasca simpang siurnya isu pengalihan pengelolaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi PNS yang semula dikelola secara khusus oleh Taspen akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Berkaca dari peleburan Askes menjadi BPJS Kesehatan yang menyebabkan penurunan layanan dan manfaat bagi PNS, Dewan Pengurus Nasional Korpri berpendapat bahwa Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua tidak boleh bernasib sama sebagaimana disampaikan Ade Gunawan. Hal itu dikarenakan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS tersebut diberikan oleh Pemerintah mengingat karakterisitik PNS yang berbeda, sehingga PNS tidak dapat disamaratakan dengan tenaga kerja pada sektor swasta.

Peserta Diskusi membedah mengenai perbedaan karakteristik Pegawai pada Penyelenggara Negara dengan tenaga kerja pada sektor swasta. Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam UU ASN memiliki fungsi dan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Atas kekhususan tersebut, Filosofi Jaminan dan Perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara yang dituangkan dalam Pasal 91 UU ASN adalah sebagai “kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian”, berbeda dengan filosofi Jaminan Sosial dalam UU SJSN yang diberikan untuk “memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak”.

Korpri berpendapat bahwa manfaat dan pelayanan program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian yang diberikan oleh PT Taspen (Persero) selama ini sudah sangat baik dan harus terus dijaga serta ditingkatkan. Korpri berharap agar Program Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi PNS tetap diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) dan tidak digabungkan pengelolaannya dengan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja pada sektor swasta. (srv)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03