22 April 2025 - 20:08 20:08
Search

KPAI: Hak Anak Dapat Perlindungan Identitas untuk Tidak Dipublikasikan

IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan, hak anak dalam mendapatkan perlindungan atas identitas untuk tidak dipublikasikan di media massa dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

“Potongan video anak dan istri yang dibakar oleh suami/ayahnya sendiri tersebar di media massa. Dalam potongan video tersebut jelas menayangkan korban anak, hal tersebut sangat disayangkan KPAI, karena menciderai hak anak dalam mendapatkan perlindungan atas identitas,” ucap Diyah Puspitarini Anggota KPAI pada awak media, Rabu (12/7).

Lebih lanjut, Diyah mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jakarta Timur pada Rabu (28/6). Dalam menindaklanjuti tersebarnya potongan video tersebut kami bersama stakeholder DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih memantau kondisi anak korban.

Pasal 64 huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

Selain itu, amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan ‘Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik’.

Dan pada ayat (2), identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat serta media-media baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anak kita yang sedang ditimpa kemalangan dengan tidak menyebarkan video anak korban dan agar tidak ada pihak-pihak memanfaatkan untuk penggalangan dana atau menyebarluaskan dengan tidak bertanggungjawab karena melanggar Undang-Undang ITE,” jelas Diyah.

“Kami berharap dukungan yang lebih berspektif anak dengan menjaga agar hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas,” pungkas Diyah.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial US warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tega membakar istri dan dua anaknya hingga menderita luka bakar 55 persen pada Rabu (28/6) malam.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan, kejadian bermula pelaku terlibat cekcok dengan istrinya berinisial WR.

“Awalnya korban (istri) US baru saja pulang ke kontrakan sehabis membeli lauk. Sesampainya di rumah korban melihat pelaku sudah memegang sebotol bensin,” jelas Sri pada awak media di Jatinegara, Minggu (2/7).

Sempat terjadi cekcok antara US dan WR, hingga akhirnya pelaku menyiramkan botol berisi bensin ke tubuh WR dan dua anaknya, berinisial K dan N yang saat kejadian sedang bermain handphone.

Secara biadab US lalu memantik korek api dan menyulut tubuh ketiga korban, aksi keji ini sempat luput dari pengetahuan warga sekitar karena saat kejadian pintu unit kontrakan terkunci.

“Karena panik melihat korban terbakar pelaku mengguyur bensin ke tubuhnya lalu membakar diri sendiri. Ketika api membesar dan terlihat warga, warga langsung berupaya menolong,” katanya.

Sri mengatakan, warga berupaya memadamkan api pada tubuh US, WR, kedua anak korban serta menghubungi Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur.

Meski api yang membakar korban dapat dipadamkan, WR dan dua anaknya mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dengan tingkat luka bakar di atas 55 persen.

Kini WR dan seorang anaknya harus menjalani perawatan lebih lanjut di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, sementara satu anak lainnya dirawat di RS Islam Sukapura, Jakarta Pusat.

“Tapi nanti kita mau upaya supaya perawatan korban bisa jadi satu di RSUD Tarakan. Ibunya luka bakar 55 persen, anaknya juga mengalami luka bakar di atas 55 persen,” ujarnya. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait