WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat regulasi tentang pengendalian jamaah haji non kuota atau Furoda.
Menurut Ketua KPHI Samidin Nashir, sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menunaikan ibadah di tanah suci Mekah, haji Furoda harus diperlakukan dengan WNI lainnya.
“Sebagai warga negara Indonesia (haji Furoda) wajib mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari pemerintah RI,†kata Nashir kepada wartawan di kantor KPHI Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Selama ini, sambung Nashir, jamaah haji non kuota ini kerap kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah saat menunaikan ibadah haji.
Di tempat yang sama, Komisioner KPHI Agus Priyanto mengakui, selama ini pemerintah RI menganggap keberadaan haji Furoda ilegal. Namun sebaliknya, Kerajaan Arab Saudi justru menganggap keberadaan haji Furoda ini resmi.
Kerajaan Arab Saudi setiap tahun selalu mengeluarkan visa haji untuk lembaga atau perorangan yang mereka undang. Biasanya mereka dikenal dengan Furoda. “Pemerintah Arab Saudi menganggap semua yang menggunakan visa haji itu legal. Sementara kita masih bersikukuh menganggap itu di luar kuota,†kata Agus.
Meski tidak tahu secara pasti berapa jumlah kuota haji Furoda, Agus mengatakan, setiap tahun haji undangan dari kerajaan ini selalu menunjukan tren kenaikan.
Sementara Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman Muhammad Fachir mengatakan, tahun ini Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa haji untuk 1400 undangan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Jamaah haji yang mendapat undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi biasanya mendapat tempat khusus dan bahkan difasilitasi oleh pemerintah Arab Saudi. (rob)