26 January 2025 - 01:23 1:23
Search

KPK Akan Panggil Kembali Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya

WARTAPENANEWS.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK buka peluang kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

“Kemungkinan besar masih ada,” kata Tessa saat ditanya perihal peluang pemanggilan Mbak Ita dan suaminya, Kamis (1/8/2024).

Tessa menyebutkan, rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut masih dalam tahap awal. Yang digali pun, kata dia, hanya seputar prosedural.

Dalam pemeriksaan yang akan datang nantinya akan dikonfirmasi perihal barang yang disita saat penggeledahan. “Ada beberapa alat bukti yang sudah disita, yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Namun, Tessa belum memastikan kapan keduanya akan kembali diperiksa. “Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut, kita tunggu aja nanti,” ucapnya.

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, dari rumah pribadi hingga kantor dinas.

“Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya,” kata Tessa kepada wartawan du Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai ada kaitannya dengan proses penyidikan. Barang yang disita mulai dari dokumen hingga uang dalam bentuk rupiah dan euro.

“Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro,” ujarnya.

“Batang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut,” sambungnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait