22 April 2025 - 21:31 21:31
Search

KPK Ancam Hukum Mati Bagi Koruptor Dana Penanggulangan Wabah Corona

Jakarta, WartaPenaNews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengancam akan menghukum pidana mati bagi siapa saja pihak yang mengemplang atau melakukan korupsi dana penanggulangan wabah Corona.

Menurut Firli, pejabat publik dan seluruh harus mengedepankan rasa empati dan nasionalisme ditengah menghadapi bencana seperti wabah Corona saat ini. Jika masih ada pejabat yang terindikasi melakukan korupsi dana bencana Corona, berarti dia adalah orang yang tak punya empati pada Indonesia.

“Masak sih ada oknum yang masih melakukan korupsi, karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Apalagi saat ini kita tengah menghadapi wabah corona. Ingat, korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli melalui keterangan persnya, Sabtu (21/3/2020).

Mantan Kabaharkam Polri itu mengatakan, KPK akan terus mengawasi tindak pidana korupsi selama situasi pandemi virus corona Covid-19. Ia memastikan segenap unsur di tubuh lembaga antirasuah tersebut masih terus bekerja.

“Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan pengawasan atas kegiatan tersebut,” sambungnya.

Firli berharap kondisi darurat nasional semacam ini dapat segera teratasi. Kendati dalam situasi seperti ini, ia tetap menggelorakan semangat antikorupsi dalam kondisi saat ini.

“Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya antikorupsi,” tukasnya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait