24 April 2025 - 01:08 1:08
Search

KPK, BPKP, dan Kejaksaan Diminta Awasi Bantuan Covid-19

WartaPenaNews, Jakarta – Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Kejaksaan untuk ikut mengawasi berbagai kegiatan dan pemanfaatan penggunaan bantuan yang diberikan berbagai pihak untuk menghadapi pandemi virus corona.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas hari Sabtu (11/4/2020). “Saya berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan wabah virus corona sekarang ini. Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini,” tegas Doni.

Ketua Gugus Tugas tidak akan berkompromi terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi. Ia meminta aparat hukum untuk menindak secara keras siapa pun yang berupaya untuk mengambil kesempatan bagi kepentingan pribadi di tengah usaha keras kita bersama menyelamatkan bangsa ini dari ancaman virus corona.

“Saya juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi berbagai bantuan yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat untuk menanggulangi virus corona. Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan covid-19,” kata Doni.

Ketua Gugus Tugas juga mengingatkan kelompok masyarakat untuk tidak mencoba-coba mengambil keuntungan yang tidak wajar dalam menjalankan usaha berkaitan dengan penanganan covid-19. Doni menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang kelangkaan masker dan kalau ada harganya dibuat melambung tinggi. Demikian pula dengan penjualan rapid test yang dijual mahal karena ada kekhawatiran masyarakat terpapar virus corona.

Baca Juga: Ini Fungsi e-RDKK dan Syarat Mendapatkan Kartu Tani untuk Pupuk

“Saya ingin mengingatkan, ada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kepada siapa saja yang mengganggu akses dalam penanganan kebencanaan seperti sekarang ini, bisa dikenakan tindakan pidana sesuai Pasal 77,” ujar Ketua Gugus Tugas.

Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 24/2007 menjelaskan, dalam hal status keadaan darurat bencana, BNPB mempunyai kemudahan akses terhadap: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai, dan karantina; e. perizinan; f. pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau
barang; h. penyelamatan; dan i. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
Kepada mereka yang dinilai menghambat akses BNPB dalam menanggulangi bencana, maka pada Pasal 77 ditetapkan: setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Ketua Gugus Tugas membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada pihak yang diketahui mencoba menimbun atau mempermainkan harga dari produk-produk yang dibutuhkan masyarakat sekarang ini. Gugus Tugas akan memberikan tindakan tegas kepada mereka yang mempersulit kehidupan masyarakat. (Azk)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait