20 April 2025 - 20:20 20:20
Search

KPK Cecar 13 Saksi Terkait Keberadaan Aset Rafael Alun di Manado

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok IPOL.ID

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT), Selasa (13/6).

“Semua saksi hadir, dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka di Manado, Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (14/6)

Adapun 13 saksi yang diperiksa tersebut yakni, dua orang Notaris, Porman Agustina Sibarani dan Maya Marlinda Sompie. Kemudian, 11 saksi lainnya merupakan Wiraswasta yakni, Freddy Rasjid; Henny Rasjid; Alfrets Lasut; Saptir Kumbu; Rabasiah; Jowi Chandra; Donny Halim; Ahmad Husain; Susanti Hadji Ali; Eflien Mercy Laoh; serta Nico Sanjaya.

Hingga saat ini, KPK terus melacak uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael. Diduga aliran uang tersebut sudah berubah bentuk maupun dialihkan ke sejumlah aset. Aset tersebut masih ditelusuri lembaga antirasuah.

“Kami masih terus telusuri aliran uang tersangka yang diduga dari hasil korupsi,” pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK juga menemukan aset milik mantan Rafael Alun Trisambodo berupa tanah atau rumah yang berada di wilayah Yogyakarta. Kendati demikian, aset tersebut belum dilakukan penyitaan oleh KPK.

“Tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan,” kata Ali seraya penyitaan tersebut akan dilakukan setelah penyidik menghimpun bukti-bukti yang kuat.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait