23 April 2025 - 02:04 2:04
Search

KPK Cekal Walikota Dumai Zulkifli Adnan

WartaPenaNews, Jakarta – Setelah menetapkan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Surat pencegahan ke luar negeri itu sudah dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Zulkifli dicegah bepergian keluar negeri berkaitan kasus dugaan suap usulan dana alokasi khusus dan (DAK) yang telah menjerat dirinya Adnan sebagai tersangka.

“Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019,” kata Febri dikonfirmasi, Selasa (12/11/2019).

Pada Oktober 2019 lalu, Zulkifli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, dalam pemeriksaan itu yang bersangkutan tidak ditahan.

Penetapan tersangka terhadap Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.

Pada kasus ini Zulkifli diduga memberi uang Rp550 juta kepada mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli Adnan diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait