3 May 2024 - 20:23 20:23

KPK Ciduk 6 Orang saat OTT di Kepri

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhasil mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau. Keseluruhannya telah dibawa ke Polres setempat guna menjalani pemeriksaan awal.

“Ada enam orang yang diamankan tim. Kepala daerah, Kadis (Kepala Dinas), Kabid (Kepala Bidang), PNS (Pegawai Negeri Sipil, dan swasta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/7).

Selain mengamankan terduga pelaku, tim KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa mata uang asing senilai SGD6 ribu. KPK menduga terjadi transaksi haram antara penyelenggara negara dan swasta. Transaksi tersebut diduga terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

“Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri (Kepulauan Riau),” jelasnya. Yang pasti, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Pada bagian lain, Febri juga menegaskan KPK belum menerima salinan putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

“Sampai dengan hari ini tadi saya cek ke tim Jaksa Penuntut Umum, kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Jadi kami harap Mahkamah Agung juga bisa segera menyelesaikan itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya pada Selasa (9/7), majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.

“Kemudian ketika kami sudah mendapatkan salinan lengkap tentu KPK akan mempelajari lebih lanjut dan seluruh langkah-langkah yang akan dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku akan kami tempuh,” ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa ketika salinan putusan MA tersebut sudah lengkap maka hal itu juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari publik.

“Saya kira ketika salinan itu sudah putusan lengkap itu sudah bisa diakses oleh publik agar ini juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari publik kenapa misalnya tiba-tiba dari vonis 15 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi kemudian menjadi lepas itu pun suara Majelis Hakim tidak bulat di sana,” ujar Febri.

Sebelumnya, putusan MA terhadap Syafruddin tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda. Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.

“Tiga majelis berbeda-beda pendapatnya terkait dengan perkara ini. Selain itu, karena kemarin juga dikatakan bahwa pada dasarnya perbuatan dari terdakwa terbukti, kami juga ingin menggali dan melihat lebih jauh perbuatan-perbuatan yang terkait dan berkonsekuensi pada dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun itu,” tuturnya. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03