29 April 2024 - 13:04 13:04

KPK Dalami Aliran Uang Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu

kpk

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh sejumlah pihak terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019. Konfirmasi dilakukan terhadap mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) saat diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih.

“Tersangka STA diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman diantaranya mengenai dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka dari beberapa pihak lainnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021)..

Selain itu, kata dia, tim penyidik juga mengkonfirmasi barang bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. “Dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara,” kata Ali.

Sebelumnya, STA juga diperiksa bersama anggota DPRD Jabar Ade Subarkah Surahman (ABS), Rabu (30/6). Keduanya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan di Indramayu pada 15 Oktober 2019. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari pengembangan tersebut, Agustus 2020 lalu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM). Saat ini, ARM masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. (ydh)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 April 2024 - 12:13
Polisi Selidiki soal Pelat BMW Emas Milik Pelaku Pembunuhan Remaja Open BO

WARTAPENANEWS.COM – Baru-baru ini, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan mobil BMW berwarna emas milik Arif Nugroho, pelaku yang mencekoki remaja 16 tahun hingga tewas di sebuah hotel

01
|
29 April 2024 - 11:19
Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

WARTAPENANEWS.COM – Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda

02
|
29 April 2024 - 10:09
Daratan Selatan AS Diterjang Angin Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Puluhan angin puting beliung melanda daratan selatan Amerika Serikat, akhir pekan kemarin. Setidaknya empat orang tewas, termasuk seorang bayi berusia empat bulan, di Negara Bagian Oklahoma. Selain itu,

03