22 April 2025 - 16:40 16:40
Search

KPK Duga Uang Hasil Korupsi Rumah DP 0 Rupiah untuk Beli Tanah dan Kendaraan Mewah

WartaPenaNews, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemukan adanya tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PD Sarana Jaya di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.

KPK menemukan adanya dugaan penggunaan uang untuk membeli tanah dan kendaraan mewah oleh Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene. Anjay sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus ini.

“Ditemukan adanya dugaan penemuan sejumlah uang oleh AR (Anja Runtuwene) untuk kepentingan pribadi bersama pihak terkait lainnya antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah,” ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (2/6/2021).

Atas temuan itu, KPK pun akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lainnya yang diduga turut menikmati uang hasil kejahatan tersebut. “Tim penyidik akan terus melakukan penelaahan untuk itu,” tegas Lili.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu, Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT AP Tommy Adrian dan korporasi PT AP.

Terkait konstruksi perkara, pada Maret 2019 lalu, AR terlebih dahulu aktif menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, kepada pihak PD Sarana Jaya.

Selanjutnya, ada pertemuan dengan pihak Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus yang diduga sebagai pemilik lahan tersebut. Dalam pertemuan itu, ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR dengan pihak Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus.

Saat bersamaan, juga telah dilaksanakan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus. Pelaksanaan penerimaan SHGB dan tanah girik dari Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh AR.

Pada 8 April 2019, kemudian disepakati penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli antara Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan selaku pihak pembeli dengan AR selaku pihak penjual di kantor PD Sarana Jaya, Jakarta.

Selanjutnya di waktu tersebut juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory kembali dilakukan pembayaran oleh PD Sarana Jaya kepada AR sekitar Rp43,5 miliar.

Atas hal itu, pelaksanaan pengadaan lahan oleh PD Sarana Jaya patut diduga dilakukan secara melawan hukum. Pasalnya, pengadaan lahan tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial dan tanpa didukung persyaratan sesuai dengan peraturan-peraturan yang terkait.

“Beberapa proses pengadaan tanah ini juga diduga kuat tidak dilakukan sesuai dengan adanya penyertaan dokumen yang disusun secara fiktif,” ujar Lili Pintauli.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan PD Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. “Atas perbuatan para tersangka ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar,” tegas Lili.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait