26 April 2024 - 13:51 13:51

KPK Enggan Usut Dugaan Rintangi Penyidikan Caleg PDIP Harun Masiku

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan enggan mengusut dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait keberadaan caleg PDIP Harun Masiku yang jadi buronan. KPK mengklaim hingga saat ini belum melihat ada upaya merintangi penyidikan terkait keberadaan Harun.

“Kami tidak memandang sejauh itu ya (adanya dugaan merintangi penyidikan),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 22 Januari 2020.

Informasi mengenai keberadaan Harun terasa janggal ditilik dari alur pernyataan pihak terkait. Diketahui, KPK menangkap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020.

Sehar kemudian, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu yang juga eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka. Kasus mereka terkait dugaan kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Namun, pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyatakan Harun Masiku pergi ke Singapura tanggal 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK. Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Pada 16 Januari, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun masih berada di Singapura.

Pemberitaan media nasional menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Pemberitaan tersebut dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukan keberadaan Harun.

Selama rentang itu, KPK mengklaim mempercayai pernyataan jajaran Imigrasi dan Kemenkumham yang menyebut Harun berada di Singapura. Namun, pada hari ini, Rabu, 22 Januari 2020, Ditjen Imigrasi mengaku Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie beralasan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk.

Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya memilih menunggu proses pendalaman yang dilakukan Imigrasi. Dari pendalaman ini akan diketahui faktor yang membuat Imigrasi ‘terlambat’ menginformasikan kembalinya Harun ke Indonesia.

“Dari Dirjen Imigrasi akan melakukan pendalaman. Tentunya itu adalah informasi positif, informasi yang bagus. Apa nanti kemudian di sana ada unsur kesengajaan, atau lalai ataupun yang lainnya, tentu perlu pendalaman dulu ke sana,” ujarnya.

Ali menambahkan, KPK tak merasa dibohongi oleh Imigrasi mengenai keberadaan Harun. Ia menyatakan hal ini mengingat hubungan baik antara KPK dan Ditjen Imigrasi.

Apalagi kata dia, informasi dari Imigrasi bukan satu-satunya informasi yang diterima KPK mengenai keberadaan Harun Masiku.

“Kami tidak memandangnya sampai ke sana (dibohongi Imigrasi). Yang jelas karena ini ada hubungan yang baik dengan Imigrasi maka informasinya tentu kami terima. Informasinya kami terima sebagai salah satu informasi. Itu yang terpenting,” ujarnya.

Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp600 juta”

Ali mengatakan pihaknya telah beberapa kali menerapkan Pasal 21 terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan maupun penuntutan. Namun, Ali mengatakan perlu kajian lebih mendalam untuk menerapkan pasal tersebut terkait Harun Masiku.

“Bagaimanapun jika penerapan pasal-pasal, kita taat aturan hukum bahwa harus ada bukti permulaan yang cukup ketika akan menetapkan tersangkanya,” katanya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

01
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

02
|
26 April 2024 - 10:13
Warga Kalimantan Enggan Jual Tanahnya untuk Pembangunan IKN

WARTAPENANEWS.COM –  Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan salah satu tantangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah masalah tanah. Sebab masih ada sebagian warga Kaimantan yang

03