WARTAPENANEWS.COM – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ada 8 saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini.
“Masih dalam rangkaian membuktikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Tim Jaksa dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (22/5) dihadirkan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).
Adapun delapan saksi yang dihadirkan, lanjut Ali, terdiri dari 2 pihak swasta, 5 pegawai Kementan dan protokol Kementan.
Berikut daftar saksi-saksi yang dihadirkan di Sidang SYL hari ini:
– Fadjry Djufry (Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian).
– Bekti Subagja (Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian).
– Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI).
– Rininta Octarini(Protokol Menteri Pertanian).
– Rio Nugraha (Staf Biro Umum dan Pengadaan / Staf Khusus Mentan).
– Firmansyah (Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri).
– Hendra Putra (Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka).
– Fajar Noviansyah (Direktur CV Maksima Selaras Budi).
Sebagai informasi, dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan. (mus)