WartaPenaNews, Jakarta -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang pengusaha Rudy Hartono dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.
Pemanggilan ulang ini karena sebelumnya pada Selasa (23/3) tidak hadir memenuhi panggilan.”Rudy Hartono Iskandar diagendakan pada Kamis (25/3/2021),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
KPK mengimbau agar Rudy Hartono kooperatof memenuhi panggilan penyidik KPK. Karena keterangannya dianggap penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah yang diduga untuk program rumah DP Rp 0.
“KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut,” tegas Ali.
Penyidik KPK pada Rabu (24/3/2021) juga telah memeriksa istri Rudy Hartono, yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Dia ditelisik soal proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Dalam perkara ini juga, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak itu dilakukan, untuk enam bulan ke depan. Hal ini tidak lain untuk memudahkan proses penyidikan dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK secara resmi membenarkan pihaknya melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Namun hingga kini KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan, kasus dugaan korupsi ini merugikan negara hingga Rp 100 miliar. (mus)