WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bukti elektronik dari pemeriksaan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan.
KPK, Kamis (19/8) memeriksa Syahrial sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019. Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta.
“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai isi dari bukti elektronik miliknya yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Untuk diketahui, Syahrial juga terjerat dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Saat ini, Syahrial sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang juga petinggi Partai Golkar di Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti Syahrial di Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Syahrial dalam pilkada tersebut.
Setelah Syahrial setuju, Azis lalu meminta Robin yang merupakan penyidik KPK untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Robin kepada Syahrial.
Syahrial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari Tanjungbalai.
Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Robin untuk disampaikan ke Syahrial.
Syahrial lalu secara bertahap memberikan uang dengan cara transfer ke rekening milik Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin yang seluruhnya sejumlah Rp 1,275 miliar mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 dengan jumlah bervariasi antara Rp 5 juta-450 juta.
Syahrial secara bertahap juga mentransfer uang ke rekening milik Maskur yang seluruhnya sejumlah Rp 200 juta pada 22 Desember 2020 dalam 17 kali transaksi sehingga pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh Syahrial kepada Robin seluruhnya sejumlah Rp 1,475 miliar.
Selain pemberian uang secara transfer sejumlah Rp 1,475 miliar, pada 25 Desember 2020, Syahrial juga menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta sehingga total pemberiannya sejumlah Rp 1,695 miliar. (wsa)