29 March 2024 - 15:43 15:43

KPK Paparkan Perihal Hukuman Mati Bupati Kudus M Tamzil

Wakil Ketua Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan sudah sempat menyebutkan akan menguhukum maksimal Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil dalam masalah dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Bahkan juga menurut Basaria, Bupati Tamzil dapat dituntut hukuman mati oleh jaksa pada KPK. Tuntutan dapat diberi karena Bupati Tamzil merupakan residivis masalah korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penjelasan terkait hukuman mati untuk koruptor.

“Jika bicara masalah hukuman mati itu ditata di masalah 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutur Febri saat di konfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Dalam Masalah 2 ayat 1, mengeluarkan bunyi “setiap orang yang secara menantang hukum melakukan tindakan memperkaya diri kita atau orang atau satu korporasi yang bisa bikin rugi keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling dikit Rp 200 juta dan terbanyak Rp 1 miliar”.

Sesaat untuk hukuman mati tertuang dalam Masalah 2 ayat 2. Mengeluarkan bunyi “Dalam soal tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam ayat (1) dilakukan dalam kondisi tersendiri, pidana mati bisa dijatuhkan”.

“Dalam kerangka masalah di Kudus ini memang ada satu hal yang benar-benar jadi perhatian kita, karena tempatnya sebagai residivis. Nah pasti hukum harus melihat ini secara serius, dan tidak dapat kompromi, hingga semangat untuk memberikan intimidasi hukuman yang lebih berat itu jadi satu hal yang penting,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK memutuskan Tamzil sebagai tersangka masalah dugaan suap jual beli jabatan di Kudus tahun budget 2019. Ini merupakan kali kedua Tamzil terlilit masalah korupsi. Tamzil sudah pernah terlilit masalah korupsi dana pertolongan fasilitas dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun budget 2004 – 2005.

Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Waktu berperkara, Tamzil memegang staf di Badan Riset dan Peningkatan (Balitbang) Propinsi Jawa Tengah.

Waktu itu Tamzil melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan tak tutup kemungkinan kelak jaksa pada KPK tuntut hukuman mati pada Tamzil.

“Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat menonjolkank karena jika sudah berkali-kali (korupsi) dapat kelak tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” tutur Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Dalam masalah dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Tamzil dijaring bersama dua orang yang lain. Yaitu Staf Spesial Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana pekerjaan Sekretaris Dinas Badan Penghasilan, Pengendalian Keuangan dan Asset Wilayah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Bupati Tamzil terima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk kebutuhan membayar mobil Terrano. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03