20 April 2024 - 18:49 18:49

KPK Periksa Plt Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya non aktif, Yoory Corneles Pinontoan, Senin (26/7). Pemanggilan tersebut untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Selain Yoory, kata Ali, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dari pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI tersebut. Ketiga saksi yaitu, Indra Sukmono (Plt Direktur Utama), Yadi Robi (Seniornya Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum) dan Rahmat (Staf Divisi Umum). Namun KPK belum menerangkan lebih detil materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene (AR) dan PT AP sebagai tersangka korporasi

Terkait konstruksi perkara, pada Maret 2019 lalu, AR terlebih dahulu aktif menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, kepada pihak PD Sarana Jaya.

Selanjutnya, ada pertemuan dengan pihak Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus yang diduga sebagai pemilik lahan tersebut. Dalam pertemuan itu, ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR dengan pihak Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus.

Saat bersamaan, juga telah dilaksanakan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus. Pelaksanaan penerimaan SHGB dan tanah girik dari Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh AR.

Pada 8 April 2019, kemudian disepakati penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli antara Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan selaku pihak pembeli dengan AR selaku pihak penjual di kantor PD Sarana Jaya, Jakarta.

Selanjutnya di waktu tersebut juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory kembali dilakukan pembayaran oleh PD Sarana Jaya kepada AR sekitar Rp 43,5 miliar.

Atas hal itu, pelaksanaan pengadaan lahan oleh PD Sarana Jaya patut diduga dilakukan secara melawan hukum. Pasalnya, pengadaan lahan tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial dan tanpa didukung persyaratan sesuai dengan peraturan-peraturan yang terkait.

“Beberapa proses pengadaan tanah ini juga diduga kuat tidak dilakukan sesuai dengan adanya penyertaan dokumen yang disusun secara fiktif,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli belum lama ini.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan PD Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. “Atas perbuatan para tersangka ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar,” tegas Lili.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP. (ydh)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03