22 April 2025 - 21:33 21:33
Search

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut Jasa Marga

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani, tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya.

Tak hanya Desi yang merupakan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya kasus ini, yakni Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Saat kasus korupsi ini terjadi, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

“Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selama 40 hari dimulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan 20 September 2020,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan sejumlah keterangan saksi untuk merampungkan berkas penyidikan kelima tersangka.

Desi diketahui ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar ditahan di Rutan Pomdam Jaya sementara Fathor Rachman ditahan di Rutan KPK. Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan kelima tersangka. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait