23 April 2025 - 10:08 10:08
Search

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Waskita Karya

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani, tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif PT Waskita Karya.

Tak hanya Desi yang merupakan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya kasus ini, yakni Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Saat kasus korupsi ini terjadi, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

“Hari ini (18/9/2020) Tim Penyidik KPK berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang pertama melanjutkan penahanan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 21 september 2020 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Perpanjangan masa penahanan kelima tersangka ini dilakukan penyidik untuk merampungkan berkas penyidikan. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami proses di internal PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada subkontraktor.

Pendalaman mengenai hal tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa tujuh orang yang menjadi perwakilan PT Waskita Karya pada Kamis (17/9/2020). Ketujuh orang, yakni Ari Prasodo, Max Renov, Rittan Wisesa, Sapto Wiratno, Desy Subiyatiningsih, Megawaty, Junaedi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Desi.

“Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan proses internal di PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada para subkontraktor.Dan juga (digali mengenai) aliran uang ke berbagai pihak atas diberikannya pekerjaan subkontraktor tersebut,” katanya.

KPK belakangan ini nampak intens mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 200 miliar tersebut. Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini, KPK menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait