WartaPenaNews, Jakarta-KPK membongkar terjadinya dugaan korupsi di sejumlah proyek infrastruktur. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.
Keduanya dituduh berkaitan dengan kasus korupsi sejumlah proyek infrastruktur, serta dugaan adanya pekerjaan subkontraktor yang fiktif di sejumlah proyek infrastruktur, khususnya proyek konstruksi yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Agus menyebut perkiraan dugaan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi proyek infrastruktur tersebut mencapai Rp 186 miliar. “Negara sangat dirugikan dari praktik yang dilakukan kedua tersangka,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
“Diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sambung Agus.
Perkara itu, disebut Agus, bukanlah proyek baru. “Sebenarnya ini proyek-proyek lama,” pungkas Agus.
Ia menambahkan, sebagian dari pekerjaan proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini. (robi)