22 April 2025 - 02:35 2:35
Search

KPK Serahkan Sepenuhnya Kasus Pelecehan Istri Tahanan ke Polisi

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pelecehan (asusila) yang melibatkan petugas Rutan KPK kepada kepolisian.

Penyerahan kasus tersebut dilakukan, mengingat dugaan asusila yang terjadi telah masuk ke ranah pidana yang merupakan kewenangan kepolisian.

“(Dugaan) pelecehan seksual, pasti ini nanti akan kita (limpahkan) ke APH yang lain,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (30/6).

Lebih lanjut, Asep juga menyatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Polri dalam penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum petugas KPK.

Menurut Asep, terdapat tiga kasus yang melibatkan oknum petugas KPK. Salah satunya adalah kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK, di mana terdapat dugaan adanya pemerasan atau penyalahgunaan wewenang oleh petugas terhadap tahanan atau pihak terkait di dalam Rutan tersebut.

“Terkait perkara pelecehan seksual, pungli di rutan, kemudian ada pegawai KPK yang menilap uang dinas, kita lihat apakah nanti masuk Pasal 11 atau tidak,” jelas Asep.

“Karena Pasal 11 adalah perkara-perkara tipikor yang kriterianya penyelenggara negara, penegak hukum, nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar,” pungkas Asep.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait