WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga terkait dengan calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada serentak 2020.
“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).
Ali menegaskan, dalam menangani suatu kasus korupsi, KPK menetapkan syarat dan standar yang ketat, termasuk dalam menetapkan dan menahan tersangka. Untuk itu, KPK menegaskan proses hukum yang dilakukan tidak akan terpengaruh oleh proses politik, seperti Pilkada.
“Semuanya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.
“KPK mendorong agar masyarakat selektif menentukan pilihan calon kepala daerah,” kata Ali menambahkan.
Selain melalui penindakan, KPK juga berupaya mencegah tindak korupsi terkait Pilkada. Salah satunya, KPK telah menyiapkan pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih.(mus)