17 April 2024 - 03:50 3:50

KPK Tegaskan Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Ombudsman

wartapenanews.com – KPK menyebut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro bukan ranah kewenangan Ombudsman. Sebab pemberhentian tersebut bukan ranah pelayanan publik, tetapi hukum administrasi kepegawaian.

Hal tersebut yang menjadikan KPK tidak memenuhi permintaan klarifikasi yang dilayangkan dalam surat yang disampaikan Ombudsman.

“Atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi. Karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan

kewenangan Ombudsman,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5).

“Pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN ( Peradilan Tata Usaha Negara),” tambah dia.

Dia menjelaskan, bahwa seluruh proses rekrutmen, pengembangan karier, hingga purna tugas seorang pegawai KPK merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an.

Begitu pula proses pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Cahya mengatakan, Endar sudah selesai masa tugasnya. Pemberhentiannya itu adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK.

“Bukan pelayanan publik,” tegas Cahya.

Sehingga, lanjut dia, penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan, sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada PTUN bukan di Ombudsman.

“Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (malaadministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” imbuh Cahaya.

Kendati begitu, KPK mengaku tetap menghormati proses yang berlangsung di Ombudsman. Meski hingga tiga kali panggilan pihak KPK sebagai terlapor di Ombudsman tak pernah muncul.
Sikap ini juga membuat Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, kaget. Sebab penolakan KPK disampaikan dengan cara mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

“Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan Presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman. Ombudsman bekerja bukan karena kemauan sendiri tapi karena mandat negara, ada perintah dari undang-undang yang disusun oleh Presiden dan DPR,” kata Robert pada keterangan persnya.

Mempertanyakan kewenangan seperti ini, sama mempertanyakan negara, kata Robert.

“Ini sesuatu yang sangat serius. Sebagai lembaga negara, ini suatu yang sangat-sangat serius,” imbuhnya.

“Dalam konteks menjaga adab, etika hubungan, antara kelembagaan, dengan pernyataan bahwa secara kelembagaan ‘kami tidak akan memenuhi dan tidak menghadiri’ ini berarti ada problem etik yang juga tidak kalah seriusnya,” pungkas Robert.

Persoalan pencopotan Endar sampai ke Ombudsman setelah perwira tinggi polisi tersebut mengadu. Dia menganggap keputusan Firli Bahuri dkk dengan mencopotnya dari Dirlidik merupakan perbuatan malaadministrasi, dilakukan tanpa dasar hukum jelas. Endar pun melaporkannya ke Ombudsman.

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
16 April 2024 - 13:43
Terbang ke Uganda, Ivan Gunawan Resmikan Pembangunan Masjidnya

WARTAPENANEWS.COM - Ivan Gunawan dalam waktu dekat ini. akan terbang ke Uganda. Kepergiannya ke Uganda sendiri diketahui untuk meresmikan Masjid yang telah dibangunnya. Pria akrab disapa Igun menerangkan kalau ia

01
|
16 April 2024 - 12:13
Sopir Taksi Online Tewas Dihujani Tusukan oleh Begal

WARTAPENANEWS.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengamankan pelaku pembegalan yang terjadi di Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Minggu 14 April 2024 lalu. Korban pembegalan tersebut merupakan seorang sopir online,

02
|
16 April 2024 - 11:13
Ganjar akan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

WARTAPENANEWS.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan hasil putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada 22 April 2024 mendatang. Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo

03