7 May 2024 - 21:54 21:54

KPK Tegaskan Tetap Independen Usut Investor Nakal

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap berpatokan pada regulasi yang berlaku dalam melakukan penindakan praktik rasuah. KPK menekankan, meski lembaga antirasuah itu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan sebagai bagian dari rumpun eksekutif, tapi dalam pelaksanaannya tetap akan independen. Karena itu, komisi antirasuah menegaskan akan tetap menindak pengusaha atau investor yang nakal.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo agar instansi penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan dan memperlancar investasi harus dilihat dalam konteks yang luas. Febri mengaku pihaknya sangat sepakat dengan arahan Presiden, Namun harus dengan pendekatan penegakan hukum yang lurus.

“Pelaksanaan tugas KPK di UU jelas, meski KPK berada pada ranah kekuasaan eksekutif, tetapi undang-undang memerintahkan kan pada KPK. KPK dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun. Jadi kami perlu memahaminya secara lebih tepat dan kontekstual saya kira,” kata Febri ditanyai awak media, Senin (4/11/2019).

Febri sendiri melihat pernyataan Jokowi bukan sebagai intervensi pada penegak hukum. Melainkan pentingnya penegakan hukum agar terdapat jaminan bagi investor sejalan dengan kesejahteraan rakyat. Di samping itu, dia menilai, penegak hukum tak boleh pandang bulu dalam memberantas mafia hukum.

“Kalau ini yang ingin diperangi sehingga penegakan hukum itu benar-benar ada kepastian hukum, sehingga ketika ada kepastian hukum investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi pembangunan bisa berjalan pemerataan ekonomi bisa berjalan maka itu tentu akan sangat bagus,” kata Febri.

Febri juga mengklaim bahwa lembaganya tidak pernah mencari-cari kesalahan orang dalam proses penegakan hukum. Febri menggaransi, KPK selalu memulai dengan bukti permulaan cukup dalam mengusut suatu perkara.

“Saat ini tidak ada satu pun perkara yang ditangani oleh KPK itu bebas di pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap. Satu-satunya terdakwa yang kemudian divonis lepas (Syafrudddin Aryad Temenggung), ya bukan bebas, (bahkan) menimbulkan perdebatan secara hukum. Sementara perbuatan pokoknya sebenarnya terbukti,” imbuhnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03