WartaPenaNews, Jakarta – Deky Aryanto (DA), tersangka suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) pada 2019-2020, akan diterbangkan ke gedung KPK di Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Deky adalah salah satu dari dua orang pemberi hadiah kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria.
Dari hasil pemeriksaan sementara, selain suap ke dua pimpinan daerah tersebut, DA juga memberikan hadiah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, serta Kadis PU Kutim Aswandini.
“Tersangka DA hari ini dibawa ke Jakarta. Lagi dalam perjalanan bandara ke Gedung KPK,” kata Ali lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia, Sabtu (4/7).
Menurut Ali Fikri, Deky diketahui memberikan hadiah kepada lima orang pejabat di Kutim bersama pihak swasta lainnya, yaitu Aditya Maharani.
Sebelumnya, Deky tidak diterbangkan bersamaan dengan tersangka lain yang tertangkap di Kutai Timur dan Samarinda. Deky sempat ditahan di Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usai tiba di Jakarta, Deky akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Jakarta untuk ditahan selama 20 hari pertama. Namun, Deky akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.
Buku Tabungan Berisi Miliaran
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, pihaknya masih akan mendalami alasan Ismunandar membawa beberapa buku tabungan berisi uang miliaran rupiah saat ke Jakarta.
Karyoto menyatakan, tindakan Ismunandar itu tidak wajar sehingga perlu didalami. “Motif membawa tabungan belum kami dalami, tapi setidaknya dalam hal kewajaran, buat apa berangkat jauh-jauh menyiapkan semua buku tabungan yang ada saldonya,” kata Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
KPK juga menganggap tidak wajar PNS memiliki buku tabungan dengan saldo sebesar itu. KPK menyatakan sudah memiliki sejumlah bukti transfer yang jelas selama memeriksa Ismunandar.
Saat menciduk Ismunandar bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.
KPK menduga buku tabungan itu merupakan hasil setoran dari salah satu tersangka, yaitu Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, usai menerima hadiah bersama-sama dengan tersangka lain dari sejumlah rekanan proyek.
Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya masih menghitung jumlah uang yang diterima oleh Bupati Kutai Timur dan kroni-kroninya tersebut dalam kasus dugaan suap proyek infrastuktur di lingkungan Pemkab itu. (wsa)