Jakarta, WartaPenaNews – Tak hanya berhasil mengamankan seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Dia diamankan bersama 10 orang lainnya pada Selasa (7/1) malam.
Usai dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Saiful Ilah sebagai tersangka.
Saat diamankan Saiful tidak sendiri. Dia diamankan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih (SST); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro (JTE); dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu (SSA).
Selanjutnya Kepala Sub Bagian Protokol, Novianto (N); ajudan Saiful Ilah, Budiman (B) dan lima dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur (IGR), Totok Sumedi (TSM), Iwan (IWN), Siti Nur Findiyah (SNF) dan Suparni (SUP).
Selain berhasil menangkap para tersangka, komisi antirasuah ini juga mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000. Diduga kuat barang bukti ini sebagai uang suap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, mereka yang diamankan terkait dengan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo yang awalnya diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat, namun justru dijadikan bancakan korupsi,” ucap Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (8/1/2020).
Alex menambahkan, dari sebelas orang yang ditangkap, pihaknya telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka.
Keenamnya ialah Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoro, Sanadijihitu Sangadji sebagai pihak penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap ialah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Akibat perbuatannya, pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak yang pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (rob)