20 April 2025 - 23:16 23:16
Search

KPK Tetapkan Status Tersangka Kasus Gratifikasi Lampung Utara

ali fikri

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui telah mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

“KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/7/2021).

Meski demikian, Ali belum menyebutkan kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Ali memastikan, pada waktunya nanti, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat bukti dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

“Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” jelas dia.

Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa tujuh orang saksi pada Kamis (6/4). Di antaranya, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019 Sri Widodo; Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama; mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir.

Selain itu, Taufik Hidayat sebagai Wiraswasta/pensiunan PNS; Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian; Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto dan Abdurahman seorang Wiraswasta CV Alam sejahtera.

Diketahui, KPK telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dari keenam tersangka, satu di antaranya, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan divonis selama 7 tahun penjara dan Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. (ydh)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait