WartaPenaNews, Jakarta -Â Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan status tersangka Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.
Penetapan tersangka ini berdasarkan penyelidikan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat bekas Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Keuangan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Kemenkeu, Yaya Purnomo.
“KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) selaku Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Laode menuturkan, Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan di lingkungan Ditjen Kemenkeu terkait DAK Kota Dumai.
Tidak hanya suap, Zulkifli juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi itu, ujar Laode, diduga berhubungan dengan jabatan Zulkifli dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan kepada KPK seperti diatur dalam UU.
“Gratifikasi diduga dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai,” kata Laode.
Atas perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun perkara gratifikasi, Zulkifli disangka melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (mus)