IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
“(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5).
Untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya serta menghadirkan delapan orang ahli.
Pertama yakni Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana UII (Universitas Islam Indonesia).
KPK juga menghadirkan tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka Lukas.
Lembaga antirasuah ini pun menghadirkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas.
Keempat dokter IDI tersebut merupakan pihak yang menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka Lukas yang menyatakan dengan tegas bahwa Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial.
KPK juga menghadirkan satu saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK.
Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.
“Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud,” jelas Ali. (Far)
home » KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Permohonan Praperadilan Lukas Enembe
KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Permohonan Praperadilan Lukas Enembe

Follow Google News Wartapenanews.com
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.
Trending
Pilihan Redaksi

Peresmian Rumah Sakit Utama Diserang Geng Haiti, 2 Jurnalis dan 1 Polisi Tewas
26 December 2024 - 12:07

Dini Hari Tadi Terjadi 2 Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal
26 December 2024 - 11:09

Reaksi Tegas Ketua KPK Jika Hasto Ditangkap Megawati Datangi KPK
25 December 2024 - 11:16