Jakarta, WartaPenaNews.com – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) memutus besalah PT Lumbung Capital terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT MBH Minera Resource.
Majelis Komisi yang diketuai Kodrat Wibowo serta Kurnia Toha dan Yudi Hidayat sebagai anggota menyatakan anak perusahaan PT Bumi Resources, Tbk secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 29 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Atas pelanggaran itu Majelis menghukum PT Lumbung Capital membayar denda sebesar Rp1,250 miliar yang disetor ke kas negara,†sebut Majelis Komisi pada siaran pers KPPU, Selasa (29/10/2019).
Setelah melewati fase persidangan Majelis menemukan fakta bahwa PT Lumbung Capital melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan 99,968% saham PT MBH Minera Resource dengan nilai transaksi Rp792,8 miliar.
Setelah menjadi pemegang saham mayoritas, terlapor wajib memberitahukan akuisisi atas saham tersebut lantaran pengambilalihan ini mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.
“Tidak ada hubungan afiliasi antara terlapor dengan PT MBH Minera Resources, karenanya akuisisi ini wajib untuk dilaporkan kepada komisi,†sambung Majelis Komisi.
Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 3 huruf 3 a Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2019, subyek hukum yang berkewajiban melakukan notifikasi kepada komisi adalah PT Lumbung Capital selaku pelaku usaha yang melakukan akuisisi. Sementara PT Bumi Resources Tbk, tidak dibebankan kewajiban pemberitahuan kepada komisi.
“Karenanya PT Bumi Resources Tbk tidak dapat dijadikan subyek hukum dalam perkara a quo. Sehingga doktrin vicarious liability tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo,†ujar Majelis.
Sebagai informasi bahwa sebesar 99,80% saham PT Lumbung Capital dimiliki oleh PT Bumi Resources, Tbk.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal berlaku efektif pengambilan saham perusahaan.
Dalam hal ini pengambilalihan atas saham PT MBH Minera Resources telah berlaku efektif sejak tanggal 30 Mei 2014. Oleh karena itu, terlapor wajib untuk melakukan pemberitahuan kepada komisi selambat-lambatnya pada tanggal, 10 Juli 2014.
Faktanya PT Lumbung Capital melakukan pelaporan kepada KPPU di tanggal, 26 Juni 2019 atau terlambat selama 1205 hari. (rob)