27 April 2024 - 19:03 19:03

KPPU Tiga Kali Tak Hadir di Sidang, Penggugat Honda-Yamaha Mengaku Kecewa

Jakarta, Wartapenanews.com – Hengki Merantama Sibuea dari Lembaga Bantuan Hukum Korban Persaingan Usaha Tidak Sehat mengaku kecewa atas ketidakhadiran kuasa hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di persidangan lanjutan tuntutan ganti rugi terhadap dua prosuden sepeda motor Honda dan Yamana.

“Sudah pasti kecewa sekali. Inikan kita mau tahu bahwa KPPU sudah proper sesuai dengan regulasi dalam memutus tidak menghukum Honda dan Yamaha dengan ganti rugi,” jelas Hengki kepada wartapenanews.com di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menurutnya, KPPU dalam putusannya secara tegas menyatakan bahwa Honda dan Yamaha terbukti secara sah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kemudian putusan itu dikuatkan oleh ketuk palu kasasi Mahkamah Agung (MA) RI pada, 23 April 2019.

Namun, kata Hengki, pada sidang yang digelar ketiga kalinya ini pihak KPPU selaku tergugat kembali tak terlihat mengikuti proses persidangan. Tercatat sudah tiga kali KPPU tak hadir.

Berbeda dengan KPPU, kuasa hukum dari dua produsen sepeda motor Honda dan Yamaha justru hadir di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Hengki, pada persidangan kali ini Majelis Hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga kembali memeriksa legal standing dari para pihak.

Dia pun berharap di sidang mendatang KPPU bisa hadir dan bisa menyangkat gugatan perdata yang diajukan. “Kita sih berharap KPPU segera hadir, agar kami bisa tahu apa dasar KPPU utk menyangkal gugatan kami. Karena kami juga perlu banyak belajar dari kacamata KPPU,” terang Hengki.

Gugatan terhadap Honda dan Yamana diajukan oleh dua konsumen, Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman. Gugatan didaftarkan pada awal September 2019.

Pada gugatannya Hodan dan Yamaha dituntut membayar ganti rugi kepada konsumen yang telah membeli sepeda motor jenis skuter matic 110–125 CC di Indonesia pada tahun 2014.

Hengki, kuasa hukum penggugat mengatakan, seharusnya kerugian masyarakat yang telah membeli skuter matic pada periode Tahun 2014, dipulihkan dengan diberi ganti rugi sebesar harga yang disepakati oleh Honda dan Yamaha.

Kerugian ini, sebut Hengki, sebagai akibat dari kesepakatan harga antara Honda dan Yamaha dalam menjual skuter menjadi keuntungan yang sangat besar.

Sebelumnya, KPPU telah menghukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dengan denda total Rp47,5 miliar. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 April 2024 - 13:12
Lokasi Bunuh Diri Brigadir Ridhal di Mampang Didatangi Keluarga

WARTAPENANEWS.COM – Keluarga Brigadir Ridhal, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi lokasi kejadian peristiwa. Brigadir Ridhal diduga

01
|
27 April 2024 - 12:36
Bule Australia yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Dibekuk

WARTAPENANEWS.COM – Maika James Folauhola (24), warga negara (WN) Australia, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta,

02
|
27 April 2024 - 12:10
BMKG: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Peralihan Musim

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem yang masih bisa mengintai di periode peralihan musim hujan ke kemarau. BMKG memonitor masih terjadinya hujan

03