WartaPenaNews, Jakarta – Hingar bingar pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 tampaknya akan dikurangi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghilangkan arak-arakan pendukung saat kandidat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Kita sedang mempertimbangkan apakah nanti pada saat pendaftaran pencalonan mereka masih diperkenankan, biasanya bawa pasukan cukup banyak,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
Menurut Arief, rencananya hanya pasangan calon dan beberapa tim pendukung pasangan calon yang boleh datang ke KPU. Sehingga, arak-arakan akan dilarang.
“Jadi tidak ada arak arakan dan segala macam. Kemungkinan akan kita larang,” ujarnya.
KPU juga sedang mengkaji pembatasan masa saat kampanye. Hal ini dilakukan sesuai protap covid-19 yang melarang terjadinya kerumunan masa.
Menurut Arief semua aturan tersebut nantinya akan masuk dalam PKPU, yang menunggu disepakati oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah sebelum ditetapkan.
“Misalnya pertemuan terbatas, ruangan kapasitasnya 50, maka kita gunakan maksimal separuh dari kapasitas ruangan. Jadi hanya 25 orang yang boleh masuk,” ujarnya. (mus)