WartaPenaNews, Jakarta – Terkait penahanan Habib Rizieq Shihab, maka kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (IB FPI) itu akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Saat ini, Polisi menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
“Iya (akan ajukan penangguhan),” ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).
Terlait upaya penangguhan iAziz menggaransi kliennya tidak akan melarikan diri sebagaimana dikhawatikan polisi. Apalagi, saat ini Habib Rizieq juga masih dalam pemulihan kesehatannya.
“Alasannya (penangguhan), tidak akan melarikan diri. Kondisi beliau (Rizieq) juga masih pemulihan,” bebernya.Â
Untuk penangguhan penahanan itu pihak keluarga akan memberikan jaminan. Selain itu, Aziz mengklaim lembaga DPR RI juga siap memberikan jaminan.
“Sebagai pihak penjamin penangguhan penahanan yakni pihak keluarga dan juga DPR RI, lembaganya lintas fraksi,” jelasnya.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan penangguhan penahanan itu diajukan. “Nanti, masih kita siapkan, (Habib Rizieq) kan baru ditahan tadi malam,” terangnya.
Diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin.
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Sementara terhadap tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.(wsa)