WarataPenaNews, Jakarta – Satu diantara kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa mengkritik masalah yang digunakan penyidik Polri dalam memutuskan kliennya sebagai tersangka masalah ajaran kedengkian bau SARA.
Masalahnya kata Alghiffari, apa yang selama ini dilakukan Dandhy di sosial media bukan tindakan ajaran kedengkian, tetapi bentuk kebebasan berekspresi dan memiliki pendapat.
Mengenai masalah yang dijeratkan penyidik pada Dandhy ialah Masalah 45 A ayat 2 juncto masalah 28 Ayat 2 UU ITE.
“Ini masalah yang tidak berkaitan, ditambah lagi yang dilakukan Dandhy ialah sisi dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan opini. Mengemukakan apa yang terjadi di Papua,” katanya pada wartawan, Jumat (27/9).
Diluar itu, Alghiffari memandang apa yang dilakukan Dandhy benar-benar tak penuhi faktor SARA.
Tidak cuma protes pada masalah yang digunakan, Alghiffari yang Direktur LBH Jakarta ini protes tindakan polisi yang melakukan penangkapan pada Dandhy pada malam hari.
Ditambah lagi selama ini penyidik tidak melakukan panggilan dan pemberitahuan jika Dandhy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini mengapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dulu atau pemanggilan sebagai tersangka jika memang ia sudah ditetapkan tersangka. Faksi kepolisian beralasan ini karena masalah SARA dan ini dapat membuat kerusuhan,” tegas Alghiffari.
Sekarang Dandhy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Tetapi, Dandhy tak jalani penahanan. (mus)