23 April 2025 - 21:11 21:11
Search

Kuasa Hukum Stafsus Wapres Sebut Perkara Lukmanul Hakim Tak Bisa Dilanjutkan

WartaPenaNews, Jakarta – Kuasa hukum Staf Khusus Wakil Presiden Lukmanul Hakim, Ikhsan Abdullah mengatakan laporan terhadap kliennya atas dugaan terjadinya tindakan penipuan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Ikhsan, Lukmanul Hakim tidak dapat dijadikan tersangka atas kasus yang menjeratnya. “Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai Saksi dalam perkara dimaksud,” kata Ikhsan dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Kamis (29/11/2019).

Ikhsan menambahkan, pemeriksaan perkara oleh Bareskrim Mabes Polri dan dari hasil gelar perkara pada 18 Juli 2019 telah ditemukan fakta perkara Lukmanul Hakim tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.

Selanjutnya, dari hasil gelar perkara Bareskrim menerbitkan surat Nomor: B/932/IX/2019/DITTIPIDUM perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tanggal 12 September 2019. Inti dalam surat tersebut Lukmanul Hakim tak bisa dijadikan tersangka atas kasus yang dihadapinya.

Lukmanul Hakim bersama Mahmoud Abo Annasera warga negara New Zealand dilaporkan Mahmoud Tatari seorang warga Negara berkebangsaan German atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pengurusan surat sertifikasi halal.

Merasa yakin kalau nama Halal Control Jerman bakal terdaftar di website MUI, Mahmoud Tatari pun memberikan sejumlah uang. Namun, sampai saat ini nama perusahaan milik Mahmoud tak terdaftar di website MUI.

Merasa tertipu, Mahmoud melaporkan Lumkanul di Polres Bogor, Jawa Barat, pada 20 November 2017. Kala itu, Lukmanul menjabat sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara Mahmood Abu Annaser ikut dilaporkan, karena bertindak sebagai perantara.

Sayangnya, meski kasus ini sudah sampai di Bareskrim, polisi menghentikan penyelidikan terhadap Lukmanul. Karena, Mahmood Abo Annaser masih berstatus sebagai buron, sehingga tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan perkaranya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait